NEGARA- Tiga tersangka pencurian motor gede (Moge) di Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali berhasil dibekuk.
Ketiga pelaku yakni, Agus Ciawan, 42; I Gusti Putu Sulistiawan, 29 ;dan I Komang Surya Arsana, 22, berhasil dibekuk langsung Kapolres Jembrana AKBP Ketut Adi Wibawa melalui penyamaran.
Usai ditangkap, ketiganya langsung menjalani penyidikan di Mapolres Jembrana.
Lalu apa pengakuan tersangka hingga nekat mencuri Moge yang tak lain masih milik temannya sendiri
Terkait motif pencurian, tersangka mengaku nekat mencuri motor gede milik temannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit utang sehingga nekat mencari uang dengan cara mencuri motor untuk dijual.
“Faktor ekonomi, pak,” dalih Tersangka Agus Ciawan.
Seperti diketahui, ketiga tersangka ditangkap karena melakukan pencurian moge Selasa (1/9) milik Ida Kade Ngurah Oka Suriawan.
Pemilik atau korban baru menyadari motornya hilang di parkiran depan tokonya di Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.