27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 29, 2023

Pembunuh Ayah Kandung di Buleleng Bali Terancam Hukuman Mati

SINGARAJA– Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mulai bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja.

Gede Darmika, 50, anak durhaka pembunuh ayah kandung akhirnya mulai disidang dan didudukkan sebagai pesakitan dalam perkara ini.

Sidang dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, yang didampingi hakim anggota Eva Margareta Manurung, dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi. Sidang baru memasuki tahap dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Isnarti Jayaningsih mengatakan, terdakwa diyakini telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Purna, yang tak lain adalah ayah kandung korban.

JPU Isnarti menuturkan, saat insiden berlangsung pada 17 Mei silam, terdkawa Darmika sempat datang ke rumah tetangga guna membantu upacara pengabenan.

Saat itu terdakwa sempat menenggak minuman beralkohol jenis arak.

Pada pukul 13.00 siang, terdakwa dalam keadaan mabuk kemudian diantar pulang oleh saksi I Wayan Suardika.

Baca Juga:  Ternyata, Suami Pembunuh Istri di Badung Masih Bersaudara Dekat

Saat sampai di rumah, terdakwa langsung mengambil sebatang linggis.

Terdakwa kemudian menuju tembok pembatas antara rumah terdakwa dengan rumah korban, sambil memanggil-manggl nama korban.

Karena tak ada jawaban, terdakwa memasuki pekarangan rumah korban sambil berteriak menantang korban I Wayan Purna.

Lantaran tak ada jawaban, terdakwa mengambil sebilah sabit yang terletak di bale sekepat. Selanjutnya terdakwa Darmika memikul linggis pada pundak kiri dan menenteng sabit dengan tangan kanannya. Saat itu terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah saksi Ni Nengah Pudak yang tak lain ibu terdakwa.

Dalam perjalanan terdakwa sempat menyerang warga yang bernama Gusti Made Parmiyasa dengan menggunakan linggis.

“Selanjutnya ditangkis oleh saksi dengan tangan, sehingga mengenai tangan kanan saksi Gusti Made Parmiyasa dan mengakibatkan luka lecet,” ungkap Isnarti.

Terdakwa pun melanjutkan berjalan kaki hingga menemui korban I Wayan Purna. “Saat itu korban berkata kasar kepada terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi dan langsung berjalan mendekati korban,” lanjut Isnarti.

Baca Juga:  Sadis, Kakak Beradik di Bangli Tebas Paman Sendiri lalu Mayatnya Dibuang di Jurang

Terdakwa sempat mengacungkan sabit yang dibawanya. Lantas saksi Ni Nengah Pudak sempat berusaha merebut sabit tersebut, namun tak dihiraukan terdakwa. Terdakwa langsung memukul kepala korban dengan linggis, hingga mengalami luka parah. Saat dipukul, korban disebut dalam kondisi duduk bersila.

“Terdakwa yang melihat korban sudah tidak bergerak lalu meninggalkan korban keluar pekarangan lalu  membuang linggis tersebut dipinggir jalan beton. Kemudian terdakwa tidur di atas bale sekepat yang berada diseberang jalan dari lokasi kejadian,” imbuh jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Jaksa meyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Apabila terbukti, terdakwa terancam dijatuhi hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mendengar dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Heriyanti memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 



SINGARAJA– Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mulai bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja.

Gede Darmika, 50, anak durhaka pembunuh ayah kandung akhirnya mulai disidang dan didudukkan sebagai pesakitan dalam perkara ini.

Sidang dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, yang didampingi hakim anggota Eva Margareta Manurung, dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi. Sidang baru memasuki tahap dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Isnarti Jayaningsih mengatakan, terdakwa diyakini telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Purna, yang tak lain adalah ayah kandung korban.

JPU Isnarti menuturkan, saat insiden berlangsung pada 17 Mei silam, terdkawa Darmika sempat datang ke rumah tetangga guna membantu upacara pengabenan.

Saat itu terdakwa sempat menenggak minuman beralkohol jenis arak.

Pada pukul 13.00 siang, terdakwa dalam keadaan mabuk kemudian diantar pulang oleh saksi I Wayan Suardika.

Baca Juga:  Bersih-bersih Banjar, Pekak 63 Tahun Warga Kuta Tewas Diseruduk Mobil

Saat sampai di rumah, terdakwa langsung mengambil sebatang linggis.

Terdakwa kemudian menuju tembok pembatas antara rumah terdakwa dengan rumah korban, sambil memanggil-manggl nama korban.

Karena tak ada jawaban, terdakwa memasuki pekarangan rumah korban sambil berteriak menantang korban I Wayan Purna.

Lantaran tak ada jawaban, terdakwa mengambil sebilah sabit yang terletak di bale sekepat. Selanjutnya terdakwa Darmika memikul linggis pada pundak kiri dan menenteng sabit dengan tangan kanannya. Saat itu terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah saksi Ni Nengah Pudak yang tak lain ibu terdakwa.

Dalam perjalanan terdakwa sempat menyerang warga yang bernama Gusti Made Parmiyasa dengan menggunakan linggis.

“Selanjutnya ditangkis oleh saksi dengan tangan, sehingga mengenai tangan kanan saksi Gusti Made Parmiyasa dan mengakibatkan luka lecet,” ungkap Isnarti.

Terdakwa pun melanjutkan berjalan kaki hingga menemui korban I Wayan Purna. “Saat itu korban berkata kasar kepada terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi dan langsung berjalan mendekati korban,” lanjut Isnarti.

Baca Juga:  Terbukti Tilep Duit Rp 208 Juta, Koordinator Dana PNPM Divonis Ringan

Terdakwa sempat mengacungkan sabit yang dibawanya. Lantas saksi Ni Nengah Pudak sempat berusaha merebut sabit tersebut, namun tak dihiraukan terdakwa. Terdakwa langsung memukul kepala korban dengan linggis, hingga mengalami luka parah. Saat dipukul, korban disebut dalam kondisi duduk bersila.

“Terdakwa yang melihat korban sudah tidak bergerak lalu meninggalkan korban keluar pekarangan lalu  membuang linggis tersebut dipinggir jalan beton. Kemudian terdakwa tidur di atas bale sekepat yang berada diseberang jalan dari lokasi kejadian,” imbuh jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Jaksa meyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Apabila terbukti, terdakwa terancam dijatuhi hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mendengar dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Heriyanti memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru