BADUNG-Pasca ditahan di Mapolres Badung pada Kamis (2/9/2021) lalu, berkas perkara milik pengusaha sekaligus promotor tinju internasional, Zaenal Tayeb dilimpahkan dari Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung.
Zaenal Tayeb dilimpahkan pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 14.15 WITA.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana ditemui di Mapolres Badung membenarkan terkait proses pelimpahan tahap dua Zenal.
Pelimpahan tahap dua terhadap owner sejumlah hotel, restaurant, perusahaan property dan taman burung itu dilakukan secara virtual.
“Sudah dilimpahkan secara virtual. Alasannya karena masih PPKM,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/9/2021) sore.
Dijelaskannya, bahwa pelimpahan hanya terhadap berkasnya saja. Sedangkan Zaenal Tayeb sendiri masih dititip alias ditahan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu.
“Jadi sekarang ini statusnya adalah tahanan titipan Kejaksaan,” imbuhnya.
Senada dengan Kasi Humas Polres Badung, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa juga membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
“Betul, sudah tahap dua. Silahkan komunikasikan dengan jaksa. Karena sudah jadi tahanan kejaksaan (Kejari Badung),” tandas AKP Putu Ika Perbawa.
Sebelumnya, pria berdarah Bugis, Sulawesi itu ditahan di sel tahanan Mapolres Badung setelah diperiksa selama kurang lebih sepuluh jam pada Kamis (2/9/2021).
Dia diperiksa dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA sebelum akhirnya dijebloskan ke sel.
Zaenal Tayeb ditahan menyusul dengan status tersangka yang disadangnya dan hasil gelar perkara atasperkara dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.