GIANYAR – Untuk kesekian kalinya aparat kepolisian mengobok-obok penjual arak. Bila sebelumnya kasus penjual arak disidang di PN Gianyar dan diputus hukuman denda, namun denda itu dibayari hakim, kini kasus serupa terjadi.
Sebuah warung yang menjual arak di Gianyar digerebek aparat Polsek Sukawati, Gianyar. Sebanyak 37 liter arak pun disita petugas.
Penggerebekan itu berlangsung di Banjar Tangsub, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati Senin lalu (4/10) dikomando oleh Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma.
“Penggerebekan dilakukan dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi pesta miras di beberapa tempat wilayah Sukawati,” ujar Iptu Agung Alit Sudarma.
Berdasarkan laporan itu, kemudian petugas menyisir lokasi di wilayah Sukawati. Petugas kemudian mengecek warung yang dijadikan tempat minum miras.
“Dan benar, berhasil kami amankan 37 liter lebih minuman keras jenis arak di salah satu warung Banjar Tangsub, Celuk, Sukawati,” ujarnya.
Barang bukti arak itu kemudian diamankan. “Kami sita sebagai barang bukti. Kami bawa ke Mako,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, menyatakan, dengan adanya laporan masyarakat terjadi pesta miras yang mengganggu ketertiban umum Polsek Sukawati sudah melakukan upaya preventif.
“Sudah melewati beberapa kali pembinaan, namun belum menimbulkan efek jera, maka kami perintahkan Kanit Reskrim untuk menindak penjual miras yang tidak disertai izin,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap penjual arak, disangkakan pasal 27 ayat (1) Perda Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2012 tentang surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan SIUP MB.