DENPASAR – I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud yang diduga terlibat dalam korupsi Dana Insentif Daerah daerah (DID) 2018 di Kabupaten Tabanan, Bali ini memang telah diperiksa oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wiratmaja yang juga diketahui merupakan sepupu-ipar dari Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ini diperiksa di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta pada Jumat (5/7/2021).
Ia diperiksa hampir 12 jam lamanya. Yakni mulai pukul 10.40 WIB hingga 22.06 WIB.
Namun sayangnya, saat yang bersangkutan keluar dari kantor KPK, Wiratmaja hanya memilih untuk bungkam ketika sejumlah awak media memberikan sejumlah pernyataan.
Di antaranya pertanyaan soal keterkaitan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, hingga ditanyai kesiapannya bila ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah siap jadi tersangka berarti, Pak, ya?,” tanya salah satu awak media.
Sayangnya, Wiratmaja yang dikawal oleh dua orang berpakaian batik tersebut memilih untuk diam sambil berjalan untuk mencari jalan keluar dari gedung KPK tersebut.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak KPK, termasuk apakah sudah ada tersangka ataupun belum dalam perkara ini.
Diketahui sebelumnya dipanggil oleh KPK untuk kedua kalinya setelah panggilan pertama mangkir.
Plt Jubir KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri akhirnya menyampaikan bawah Wiratmaja hadir setelah sempat mangkir pada panggilan pertama oleh KPK.
“Hadir, (diperiksa sebagai saksi)” ujar Ali Fikri pada Jumat (5/11/2021).
Ditegaskan kembali, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja, seorang Dosen (ASN) di Fakullas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.