DENPASAR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggeber dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Senin kemarin (6/12) mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja yang kembali menghadap penyidik KPK.
“Pemeriksaan saksi kami lakukan di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri.
Selain memeriksa Wiratmaja, KPK juga memeriksa Rifa Surya, Kasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI. Rifa adalah pegawai swasta yang menjabat dari Januari – Agustus 2018.
Sayang, saat Jawa Pos Radar Bali bertanya berapa lama Wiratmaja diperiksa, dan berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, Ali Fikri tidak menjawab rinci.
“Update pemeriksaan akan kami sampaikan setelah memastikan pemeriksaan selesai,” ucap pria yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 itu.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada pertengahan November 2021. KPK mencecar Ni Putu Eka soal persetujuan saksi dalam pengurus dana DID.
KPK juga menggeledah beberapa kantor pemerintahan di Kabupaten Tabanan. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, dan kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan.
Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID APBN tahun 2018.
Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya diduga saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu.