DENPASAR– Setelah tim JPU menyatakan banding, tim penasihat hukum (PH) Zainal Tayeb, 65, yang dimotori Mila Tayeb juga menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
“Saat ini kami masih menyusun memori banding,” ujar Mila saat diwawancarai Senin (6/12).
Mila menyebut kemungkinan memori banding yang disusun sangat tebal. Pasalnya, tim pengacara melihat amar putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Amar putusan hakim disebut penuh kejanggalan.
Menurut Mila, pihaknya selain mencatat dan merekam seluruh proses persidangan. Dari hasil catatan dan rekaman itu, ada perbedaan antara putusan dengan fakta yang terjadi.
Dikatakan Mila, hampir semua saksi, kecuali pelapor, memberikan keterangan senada. Bahwa perkara Zainal Tayeb merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Pokoknya hakim sangat berbeda. Perbedaan amar putusan hakim dengan fakta persidangan 180 derajat,” sindirnya.
Mila mengaku kaget saat hakim menyatakan perbuatan Zainal memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Zainal dinyatakan terbukti menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik akta Nomor 33 atau akta perjanjian kerja sama antara Zainal dengan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam.
Sementara terdakwa lain, yakni Yuri Prantomo yang menjalani sidang lebih dulu dengan tim majelis hakim lain dinyatakan tidak bersalah dan bebas. “Lebih kaget lagi hukumannya di atas tuntutan JPU,” imbuh adik Zainal Tayeb itu.
Saking kagetnya, Mila mengaku butuh waktu untuk menenangkan diri. Kini, Mila mengaku timnya sudah siap kembali bertarung di PT Denpasar. “Minggu-minggu ini semoga selesai. Kami juga berharap memori banding kami dibaca semua, sehingga kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.