28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Bahaya! Jelang Tahun Baru, Petugas Sita Kokain Rp1 Miliar dan Ganja 10 Kg dari Ojol

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang driver ojek on line berinisial AJ. Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap usai mengambil paketan narkoba jenis kokain senilai Rp1 miliar.  Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Raden Nurhadi Yuwono didampingi Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya pada Rabu (7/12/2022) menjelaskan, penangkapan pelaku berkat kerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Itu bermula dari adanya informasi terkait titipan paket barang jenis sepatu dari Inggris. Barang itu dititio via perusahaan titipan yang terletak di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Mendengar kabar itu, tim gabungan langsung melakukan penyanggongan di tempat jasa titipan itu.

Lalu, Rabu, (30/11) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melihat pelaku sedang mengambil paketan tersebut. Tanpa berlama-lama, petugas langsung meringkusnya. “Saat dicek, ternyata isinya sepasang sepatu. Namun saat dipastikan lagi, ternyata di dalam sepatu ada juga platik klip berisi bunuh warna putih,” katanya.

Ternyata itu adalah narkoba jenis kokain seberat 200,76 gram. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur itu langsung dibawa ke Kantor  BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, guna proses lebih lanjut. Sementara itu, Agus Arjaya menjelaskan soal hasil pemeriksaan, AJ mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut di Bali dengan upah cukup besar, yakni Rp10 juta. Namun masih didalami siapa orang yang menyewa AJ tersebut.

Baca Juga:  Napi Pengendali Sipir Kerobokan Ditangkap, BNNP Amankan BB Mengejutkan

“Ada WNI dan ada orang asing di belakangnya, kami sedang dalami mereka,” bebernya. Diduga, kokain dari luar negeri itu akan diedarkan di Bali saat perayaan Tahun Baru. Untuk harganya sendiri, berkisar 4 hingga 5 juta rupiah per gram. Total barang bukti yang diamankan yakni 200,76 gram, maka nilainya berkisar Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, AJ disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Selain kokain, BNNP Bali juga menangkap 8 orang pelaku narkoba lainnya. Tak tanggung-tanggung, dari para pelaku diamankan 10 kg narkoba jenis ganja. Para pelaku berbeda jaringan diduga mendapatkan barangnya dari pulau Sumatra.

Para tersnagka masing-masing berinisial FN, 28, ditangkap di rumah kos yang terletak di Jalan WR Supratman, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, RN, 25 ditangkap di Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar Selatan. Daur keduanya diamankan barang bukti 3996,11 gram alias 3,9 kilogram.

Baca Juga:  Heboh Bingkisan untuk KPK dari Pemkab Demak, Ini Penjelasannya

Lalu dua tersangka lain, SJ dan MA ditangkap di pinggir Jalan Pralina, didepan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar. Petugas menyita barang bukti Ganja 4758,19 gram, dan pil sebanyak 250 butir dengan kandungan Metamfetamina 141,08 gram netto. Pemeriksaan terhadap MA juga didapati sebuah kaleng rokok gudang garam yang berisi plastik klip ganja seberat 1,54 gram.

Adanjuga dua kurir berinisial IA, 25, san MS, 23. Mereka dibekuk di sebuah rumah kos, Jalan Satelit, Denpasar Barat, Selasa (31/10). Barang bukti yang disita yakni lima bungkus paket berisi tanaman kering ganja dengan berat total keseluruhan yaitu 667,72 gram. Pada MS diamankan juga barang bukti berupa ganja dengan berat 1,12 gram.

Dari pengembangan kasus IA dan MS, Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan pria berinisial CP yang diduga sebagai kurir ganja. CP ditangkap di Kos, Jalan Satelit, Denpasar Barat, dan didapati empat bungkus paket berisi tanaman kering ganja seberat 1306,22 atau 1,3 kilogram. Satu tersnagka lain yakni mahasiswa berinisial LV. Ditangkap di Jalan Pulau Bawean, Denpasar Barat. Dia kedapatan memiliki ganja seberat 17,43 gram yang diakui untuk digunakan sendiri. (mar/rid)

 



DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang driver ojek on line berinisial AJ. Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap usai mengambil paketan narkoba jenis kokain senilai Rp1 miliar.  Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Raden Nurhadi Yuwono didampingi Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya pada Rabu (7/12/2022) menjelaskan, penangkapan pelaku berkat kerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Itu bermula dari adanya informasi terkait titipan paket barang jenis sepatu dari Inggris. Barang itu dititio via perusahaan titipan yang terletak di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Mendengar kabar itu, tim gabungan langsung melakukan penyanggongan di tempat jasa titipan itu.

Lalu, Rabu, (30/11) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melihat pelaku sedang mengambil paketan tersebut. Tanpa berlama-lama, petugas langsung meringkusnya. “Saat dicek, ternyata isinya sepasang sepatu. Namun saat dipastikan lagi, ternyata di dalam sepatu ada juga platik klip berisi bunuh warna putih,” katanya.

Ternyata itu adalah narkoba jenis kokain seberat 200,76 gram. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur itu langsung dibawa ke Kantor  BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, guna proses lebih lanjut. Sementara itu, Agus Arjaya menjelaskan soal hasil pemeriksaan, AJ mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut di Bali dengan upah cukup besar, yakni Rp10 juta. Namun masih didalami siapa orang yang menyewa AJ tersebut.

Baca Juga:  Gara - gara Upah Rp 200 Ribu, Kariasa Pasrah Diganjar 9 Tahun Bui

“Ada WNI dan ada orang asing di belakangnya, kami sedang dalami mereka,” bebernya. Diduga, kokain dari luar negeri itu akan diedarkan di Bali saat perayaan Tahun Baru. Untuk harganya sendiri, berkisar 4 hingga 5 juta rupiah per gram. Total barang bukti yang diamankan yakni 200,76 gram, maka nilainya berkisar Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, AJ disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Selain kokain, BNNP Bali juga menangkap 8 orang pelaku narkoba lainnya. Tak tanggung-tanggung, dari para pelaku diamankan 10 kg narkoba jenis ganja. Para pelaku berbeda jaringan diduga mendapatkan barangnya dari pulau Sumatra.

Para tersnagka masing-masing berinisial FN, 28, ditangkap di rumah kos yang terletak di Jalan WR Supratman, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, RN, 25 ditangkap di Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar Selatan. Daur keduanya diamankan barang bukti 3996,11 gram alias 3,9 kilogram.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba di Buleleng Masif, BNN Dorong Desa Bikin Perarem

Lalu dua tersangka lain, SJ dan MA ditangkap di pinggir Jalan Pralina, didepan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar. Petugas menyita barang bukti Ganja 4758,19 gram, dan pil sebanyak 250 butir dengan kandungan Metamfetamina 141,08 gram netto. Pemeriksaan terhadap MA juga didapati sebuah kaleng rokok gudang garam yang berisi plastik klip ganja seberat 1,54 gram.

Adanjuga dua kurir berinisial IA, 25, san MS, 23. Mereka dibekuk di sebuah rumah kos, Jalan Satelit, Denpasar Barat, Selasa (31/10). Barang bukti yang disita yakni lima bungkus paket berisi tanaman kering ganja dengan berat total keseluruhan yaitu 667,72 gram. Pada MS diamankan juga barang bukti berupa ganja dengan berat 1,12 gram.

Dari pengembangan kasus IA dan MS, Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan pria berinisial CP yang diduga sebagai kurir ganja. CP ditangkap di Kos, Jalan Satelit, Denpasar Barat, dan didapati empat bungkus paket berisi tanaman kering ganja seberat 1306,22 atau 1,3 kilogram. Satu tersnagka lain yakni mahasiswa berinisial LV. Ditangkap di Jalan Pulau Bawean, Denpasar Barat. Dia kedapatan memiliki ganja seberat 17,43 gram yang diakui untuk digunakan sendiri. (mar/rid)

 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru