SEMARAPURA – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida telah menerima presentasi dari pihak Inspektorat Daerah Klungkung. Ini terkait penghitungan kerugian negara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida.
Nah, meskipun demikian, pihak Cabjari Klungkung di Nusa Penida masih enggan membeberkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah Klungkung.
Sebab menurut Kacabjari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Selasa (6/12), hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Klungkung jauh lebih tinggi. Kerugian itu angkanya membengkak daripada hasil penghitungan sementara yang dilakukan pihak Cabjari Klungkung dulu.
“Sehingga masih ada beberapa hak yang diperbaiki terkait penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut,” terangnya.
Rencananya dia akan meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya dari pihak Inspektorat Daerah Klungkung yang melakukan investigasi dan perhitungan negara, serta ahli pidana atau keuangan negara.
Untuk itu, penetapan tersangka urung untuk segera dilakukan meski beberapa minggu lagi tutup tahun 2022. “Sejauh ini sudah 40 saksi kami periksa. Tapi nanti saat penyidikan lanjutan atau setelah ada nama tersangka, akan kami sortir lagi kualitas keterangannya yang benar-benar mengarah ke perbuatan tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya Darmawan mengatakan, pengungkapan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh bermula adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan di BUMDes Karya Mandiri tidak bisa melakukan penarikan uang tabungan dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDes Karya Mandiri tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan saat ini ditemukan fakta-fakta, bahwa petugas pungut angsuran maupun tabungan ke rumah-rumah nasabah tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke bendahara BUMDes.
Petugas pungut biasa menyimpan uang nasabah di laci meja kerja salah satu petugas pungut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara. Hanya saja dalam perjalanannya uang yang disimpan di laci dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut beberapa kali. Sehingga akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sementara itu, dari hasil penyidikan ditemukan sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri, tidak pernah dibuatnya buku kas neraca, dan sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual atau konvensional.
Tidak hanya itu, ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp 930.797.866 per 30 Juni 2020. Berdasarkan pengakuan dua pegawai BUMDes, uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 -2019. Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dan angsuran dari para nasabah BUMDes. (dewa ayu pitri arisanti/radar bali)