DENPASAR,radarbali.id – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan mantan pejabat berinisial RAS, 60, sebagai tersangka, Rabu (8/2/2023). Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perusahaan Air Minum (PAM) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 23 miliar. Sayangnya, korupsi dengan nilai kerugian puluhan miliar tersangka tak ditahan.
Ada apa? Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) A. Luga Harianto menjelaskan, setelah menghabikan waktu lama dalam melakukan penyelidikan, akhirnya RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT atau UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, tahun 2018 hingga 2020. “Selain mengumpulkan alat bukti, juga keterangan saksi sebanyak 45 dan pendapat seorang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti berjumlah 388 dokumen, diketahui unsurnya mencukupi,” terang Juru Bicara Kejati Bali, Rabu (9/2/2023).
Itu katanya, setelah berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan, RAS yang sempat menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama empat tahun, dari tahun 2017 sampai dengan 2021, diduga melakukan penyelewengan dana. “Jadi, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga bahwa RAS melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” sebutnya, sembari mengatakan, ulahnya mengakibatkan negara harus mengalami kerugian, Rp 23. 949.077.628,75 atau Rp 23 miliar lebih. “Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli,” timpalnya.
RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020, diketahui telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa. “Terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Dia menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS,” kisahnya. Atas dasar perbuatan tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka, Rabu 8 Februari 2023. Dikatakan, penyidik Kejati Bali akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi.
Tentunya untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana dugaan korupsi. Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka, dan penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan, atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS. Ini dilakukan penyidik Kejati Bali, dalam menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Tentunya tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka RAS, namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara. Terkait dengan penahanan terhadap RAS merupakan kewenangan penyidik, yang diatur dalam hukum acara pidana. “Tersangka tidak di tahan karena kewenagngan penyidik. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Penetapan tersangka RAS dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i, Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI, Nomor 20, Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP. (dre/rid)