25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Paman yang Hamili Kaponakan Sendiri Pilih Bungkam

SINGARAJA– Masih ingat dengan peristiwa seorang paman yang tega mencabuli keponakannya hingga hamil? Rabu (8/2/2023), A, 57, paman cabul asal Kecamatan Gerokgak itu dihadapkan pada awak media.

Tersangka A digelandang ke Humas Polres Buleleng. Dia dibawa ke hadapan awak media untuk menjalani konferensi pers. Dalam sesi tersebut, A yang bekerja sebagai pemungut barang bekas lebih banyak tertunduk. Tatkala ditanya awak media, dia juga hanya diam.

Sejumlah awak media sempat menanyakan mengapa ia tega berbuat cabul pada keponakannya sendiri. Namun A diam seribu bahasa. Dia juga menolak membuka masker yang menutup sebagian wajahnya.

Tersangka A sendiri diduga bertanggungjawab atas peristiwa pencabulan yang dialami seorang anak usia 15 tahun asal Kecamatan Gerokgak. Dampaknya anak tersebut kini dalam kondisi hamil. Bahkan sang cabang bayi juga akan lahir dalam waktu dekat.

“Berdasarkan hasil visum di RSUD Buleleng, pada tanggal 30 Desember 2022, korban sudah hamil 28 minggu dan 5 hari. Dari hasil itu diduga ada persesuaian waktu kehamilan dengan tindakan cabul yang dilakukan tersangka. Sekarang korban dalam kondisi hamil tua, sudah mau melahirkan,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat memberikan keterangan pers, Rabu (8/2).

Baca Juga:  6 Tahun Pungli Tak Tersentuh, Ternyata Ini Modus Kelian Banjar Beraksi

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka diduga menyetubuhi korban pada 23 Juni 2022 lalu, tepatnya pada pukul 09.30 pagi. Saat itu korban berada seorang diri di dalam rumah. Karena kedua orang tua korban tengah bekerja.

Ketika peristiwa itu terjadi, tersangka tengah mencari rongsokan di sekitar rumah korban. Sementara korban tengah tidur di kamarnya. Tersangka dengan leluasa masuk ke halaman dan rumah korban, karena masih memiliki hubungan kerabat. Melihat korban tertidur pulas, tersangka masuk ke dalam rumah dan menyetubuhi korban.

Selama berbulan-bulan korban memilih bungkam karena merasa takut. Perbuatan keji tersangka terbongkar saat korban mengalami sakit. Saat itu pihak keluarga mengajak korban ke Puskesmas Gerokgak I, karena curiga korban mengalami paru-paru basah. Namun bidan yang memeriksa curiga bila korban dalam kondisi hamil. Bidan menyarankan agar korban menjalani tes urine. Saat melakukan tes secara manual menggunakan alat uji kehamilan di apotek, benar saja korban dalam kondisi berbadan dua. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Baca Juga:  1 Pelaku Bunuh Diri, 1 Pelaku Dijebloskan Bui

Tersangka A sendiri telah ditahan sejak 20 Januari lalu. Kini penyidik Polres Buleleng telah memperpanjang masa penahanan tersangka hingga 40 hari kedepan. Penyidik masih butuh waktu untuk menuntaskan proses pemberkasan pada tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eps)

 



SINGARAJA– Masih ingat dengan peristiwa seorang paman yang tega mencabuli keponakannya hingga hamil? Rabu (8/2/2023), A, 57, paman cabul asal Kecamatan Gerokgak itu dihadapkan pada awak media.

Tersangka A digelandang ke Humas Polres Buleleng. Dia dibawa ke hadapan awak media untuk menjalani konferensi pers. Dalam sesi tersebut, A yang bekerja sebagai pemungut barang bekas lebih banyak tertunduk. Tatkala ditanya awak media, dia juga hanya diam.

Sejumlah awak media sempat menanyakan mengapa ia tega berbuat cabul pada keponakannya sendiri. Namun A diam seribu bahasa. Dia juga menolak membuka masker yang menutup sebagian wajahnya.

Tersangka A sendiri diduga bertanggungjawab atas peristiwa pencabulan yang dialami seorang anak usia 15 tahun asal Kecamatan Gerokgak. Dampaknya anak tersebut kini dalam kondisi hamil. Bahkan sang cabang bayi juga akan lahir dalam waktu dekat.

“Berdasarkan hasil visum di RSUD Buleleng, pada tanggal 30 Desember 2022, korban sudah hamil 28 minggu dan 5 hari. Dari hasil itu diduga ada persesuaian waktu kehamilan dengan tindakan cabul yang dilakukan tersangka. Sekarang korban dalam kondisi hamil tua, sudah mau melahirkan,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat memberikan keterangan pers, Rabu (8/2).

Baca Juga:  Bikin Resah Warga, Maling Bebek Warga Ditangkap

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka diduga menyetubuhi korban pada 23 Juni 2022 lalu, tepatnya pada pukul 09.30 pagi. Saat itu korban berada seorang diri di dalam rumah. Karena kedua orang tua korban tengah bekerja.

Ketika peristiwa itu terjadi, tersangka tengah mencari rongsokan di sekitar rumah korban. Sementara korban tengah tidur di kamarnya. Tersangka dengan leluasa masuk ke halaman dan rumah korban, karena masih memiliki hubungan kerabat. Melihat korban tertidur pulas, tersangka masuk ke dalam rumah dan menyetubuhi korban.

Selama berbulan-bulan korban memilih bungkam karena merasa takut. Perbuatan keji tersangka terbongkar saat korban mengalami sakit. Saat itu pihak keluarga mengajak korban ke Puskesmas Gerokgak I, karena curiga korban mengalami paru-paru basah. Namun bidan yang memeriksa curiga bila korban dalam kondisi hamil. Bidan menyarankan agar korban menjalani tes urine. Saat melakukan tes secara manual menggunakan alat uji kehamilan di apotek, benar saja korban dalam kondisi berbadan dua. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Baca Juga:  HEBOH! Mayat Pria Berbadan Tegap dan Bertato Tergeletak di Padanggalak

Tersangka A sendiri telah ditahan sejak 20 Januari lalu. Kini penyidik Polres Buleleng telah memperpanjang masa penahanan tersangka hingga 40 hari kedepan. Penyidik masih butuh waktu untuk menuntaskan proses pemberkasan pada tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eps)

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru