28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Terkuak! Rayu dengan Mainan Anak, Bule Blasteran Sodomi Bocah 12 Tahun, Begini Aksinya

TABANAN,radarbali.id– Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Tabanan. Kali ini seorang bocah laki-laki berusia 12 menjadi korban sodomi oleh seorang pria blasteran. Kasus yang telah didalami oleh Polres Tabanan sejak bulan Januari lalu, akhirnya Polres Tabanan menetapkan JS, 66 sebagai tersangka. JS merupakan WNI dengan keturunan Jerman dan Manado.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kasus dugaan cabul anak dibawah umur yang dilakukan saudara tersangka JS, pihaknya terima laporan 22 Januari lalu. Dengan korban DMI warga Dauh Peken Tabanan.

“Yang melaporkan kejadian ini adalah keluarga korban, pendeta dan Desa Dauh Peken,” kata AKBP Ranefli, Selasa (7/2/2023).

Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan JS terhadap korban di kamar kos milik tersangka. Kecurigaan keluarga korban dalam hal ini orang tua DMI, setelah anaknya bermain sampai larut di rumah kontrakan tersangka. Ayah DMI menyuruh istrinya membututi anaknya ke rumah kontrakan tersangka.

Baca Juga:  Mengerikan! Truk Vs Kijang, Enam Luka-Luka, Seorang Bayi 2 Bulan Tewas

Dari jauh melihat anaknya menjadi korban pelecehan. Namun begitu DMI pulang ke rumah, tidak berani mengaku soal perbuatan tersangka JS. Kedua orang tua anak akhirnya berkonsultasi dengan pendeta agar anak dapat diberikan pendampingan. Setelah didampingi secara keagamaan dan dibacakan doa. “DMI barulah mengaku bahwa dia menjadi korban cabul dalam hal ini sodomi yang dilakukan tersangka JS,” ungkap Ranefli.

Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan tersangka JS meski membantah soal aksi dugaan sodomi yang dilakukan terhadap korban DMI. Tetapi pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, hasil psikologi korban DMI, kemudian mainan anak-anak yang dibeli tersangka untuk membujuk korban agar mau melayani tersangka. “Korban DMI ini mengaku mobilan dan mainan pistol dibelikan tersangka sebagai imbalan agar mau menuruti kemauan tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  Beh! Disidang, Bos Toko Tiongkok Mangkir Tanpa Alasan Jelas

Termasuk pula pihaknya telah mengantongi pula bukti gel oil pelumas milik tersangka untuk melakukan aksi perbuatan tak terpuji tersebut kepada korban. “Yang menarik dalam kasus ini aksi dugaan sodomi ternyata dilakukan lebih dari sekali oleh tersangka berdasarkan pengakuan dari korban DMI,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka JS pihaknya jerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 huruf (b) Jo pasal 6 HURUF (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (uli/rid)



TABANAN,radarbali.id– Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Tabanan. Kali ini seorang bocah laki-laki berusia 12 menjadi korban sodomi oleh seorang pria blasteran. Kasus yang telah didalami oleh Polres Tabanan sejak bulan Januari lalu, akhirnya Polres Tabanan menetapkan JS, 66 sebagai tersangka. JS merupakan WNI dengan keturunan Jerman dan Manado.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kasus dugaan cabul anak dibawah umur yang dilakukan saudara tersangka JS, pihaknya terima laporan 22 Januari lalu. Dengan korban DMI warga Dauh Peken Tabanan.

“Yang melaporkan kejadian ini adalah keluarga korban, pendeta dan Desa Dauh Peken,” kata AKBP Ranefli, Selasa (7/2/2023).

Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan JS terhadap korban di kamar kos milik tersangka. Kecurigaan keluarga korban dalam hal ini orang tua DMI, setelah anaknya bermain sampai larut di rumah kontrakan tersangka. Ayah DMI menyuruh istrinya membututi anaknya ke rumah kontrakan tersangka.

Baca Juga:  Tak Terbukti Sebar Video Wik wik, Polda Bali Stop Kasus Bule Inggris?

Dari jauh melihat anaknya menjadi korban pelecehan. Namun begitu DMI pulang ke rumah, tidak berani mengaku soal perbuatan tersangka JS. Kedua orang tua anak akhirnya berkonsultasi dengan pendeta agar anak dapat diberikan pendampingan. Setelah didampingi secara keagamaan dan dibacakan doa. “DMI barulah mengaku bahwa dia menjadi korban cabul dalam hal ini sodomi yang dilakukan tersangka JS,” ungkap Ranefli.

Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan tersangka JS meski membantah soal aksi dugaan sodomi yang dilakukan terhadap korban DMI. Tetapi pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, hasil psikologi korban DMI, kemudian mainan anak-anak yang dibeli tersangka untuk membujuk korban agar mau melayani tersangka. “Korban DMI ini mengaku mobilan dan mainan pistol dibelikan tersangka sebagai imbalan agar mau menuruti kemauan tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  Lukman Dituntut Setahun Lebih Tinggi dari Kekasihnya

Termasuk pula pihaknya telah mengantongi pula bukti gel oil pelumas milik tersangka untuk melakukan aksi perbuatan tak terpuji tersebut kepada korban. “Yang menarik dalam kasus ini aksi dugaan sodomi ternyata dilakukan lebih dari sekali oleh tersangka berdasarkan pengakuan dari korban DMI,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka JS pihaknya jerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 huruf (b) Jo pasal 6 HURUF (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (uli/rid)


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru