DENPASAR, Radar Bali.id – Tak habis-habisnya oknum turis melanggar aturan. Kali ini personel polisi lalu lintas Polsek Denpasar selatan melakukan penindakan terhadap WNA asal Rusia berinisial AN.
Si bule AN ini ini berkendara di jalan umum tanpa memakai baju, tanpa memakai helm dan motornya tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNK atau plat nomor polisi alias nopol).
Dia terpantau melakukan pelanggaran saat melintas di Simpang Pantai Matahari Terbit, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Sanur Kaja, pada hari Minggu 5 Maret 2023 lalu.
Tindakan tilang itu dilakukan sesuai arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023. Yakni tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas. Dengan meningkatkan tindakan preventif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.
banyak sekali pelanggaran bule Rusi aitu. Setelah di lakukan pemeriksaan petugas selain tidak menggunakan helm dan tidak memasang plat nomor. WNA asal rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri, maupun surat-surat kendaraan.
“Kami berikan tindakan tilang dengan mengamankan sepeda motor tersebut,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa 7 Maret 23, di Mapolsek Densel.
Nopol ini sendiri, merupakan basic dari penerapan system tilang elektronik ETLE agar ter-capture oleh tilang ETLE. Dan pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasi di jalanan.
Oleh karena itu, apabila sengaja dilepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran. “Inisialnya AN. Dia tinggal di kawasan hotel Nusa Dua. Katanya, sepeda motor tersebut didapat dengan menyewa pada sebuah rental di Nusa Dua,” tutupnya. [andre sulla/radar bali]