DENPASAR,radarbali.id – Perempuan berparas cantik tapi berprofesi sebagai mucikari. Bunga Dessy CFS, 22, namanya. Wanita muda ini diseret ke PN Denpasar dalam perkara menjual bocah dibawah umur. Sebab, yang bersangkutan nekat “menjual” gadis berusia 13 tahun kepada beberapa lelaki hidung belang, dengan tarif bervariasi. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Fakta ini terkuak dalam persidangan secara daring dari ruangan Cakra, Penangadilan Negeri Denpasar, Rabu 8 Maret 2022.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti, peristiwa ini bermula ketika Bunga Dessy CFS, warga Denpasar dan berpendidikan SMP ini nekat “menjual” gadis ingusan sebut saja inisial Gek, pada awal Oktober 2022. Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761 yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak korban.
Kasus ini bermula ketika awal Bulan Mei 2022, Gek bertemu dengan Julia Alias Bocil dan Terdakwa. Gek menanyakan kepada terdakwa “ada kerjaan kak?”. Terdakwa mengatakan kepada gek “Ada tapi kamu udah tau pekerjaanya? selanjutnya anak korban berkata “Belum” Julia Alias Bocil mengatakan “Iya Kerjaanya kamu dapet tamu, nanti kamu di**tot sama tamu. Setelah itu kamu dapet uang, wajib bayar setor ke terdakwa Rp100 ribu,” beber jaksa penutut umum.
Gek pun berkata “Ya udah iya” selanjutnya diberikan kondom. Lalu keesokan harinya masih pada Bulan Mei 2022 bertempat di Hotel Taman Wisata Jalan Nangka Selatan No.98A Denpasar, Gek dipasarkan oleh terdakwa melalui aplikasi MiChat dengan nama akun Ayu, memakai fotonya sebagai foto profil akun, dan tertera tulisan ”open”. “Akun tersebut langsung dikendalikan oleh terdakwa selaku admin dengan menggunakan Handphone samsung type note 8,” papar JPU.
Dan, Terdakwa memasang tarif Rp 500.000, juga ada kata “nego wajib kondom”. Selanjutnya Terdakwa dan Gek check in di Hotel Puri Segina Jalan Mahendradata Denpasar, Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 13.00. Keduanya menempati kamar 2H. Didalam kamar ini, Gek mengatakan kepada Terdakwa “Kak Kalau ada tamu bangunin aku”? Dijawab, “ikut saja maunya tamu. Jika ditanya oleh tamunya bilang umurnya 19 tahun dan namamu Ayu”.
Namanya masih gadis ingusan dan disuruh ngaku usia 19 tahun tentu menggiurkan dan langsung laris. Saat itu Gek melayani 4 pria hidung belang berturut-turut. Pelanggan pertama diberi upah Rp 300.000, dan menyetorkan ke terdakwa sebesar Rp 100.000. Tamu kedua, diberi Rp 300.000. Diberi Rp 100.000 ribu kepada terdakwa. Pelanggan ke tiga mendapat upah Rp 250.000, dan disetor ke terdakwa sebesar Rp 50.000 ribu. Pun pria hidung belang ke empat, dibayar Rp 300.000, terdakwa dijatahi Rp100.000.
Total yang diterima terima dari empat orang pria hidung belang sehari beroperasi Rp 1.150.000. Dipakai untuk sewa kamar Rp 200.000 dan terdakwa mendapat keuntungan Rp 400.000. “Sang anak mendapatkan Rp 450.000,” tutur JPU.
Bahwa setelah anak korban melayani 4, mereka check out dari hotel tersebut, lalu berpesta arak oplosan. Lalu keesokan harinya, 2 Oktober 2022 sekira pukul 14.00, Gek diajak oleh Terdakwa check in di Hotel Mertasari, Jalan Pidada.
Di dalam kamar nomor 207, Gek, melayani tamu pertama, di beri uang Rp 200.000. Disetor ke terdakwa Rp100.000. Pelanggan ke dua, dapat Rp 200.000, terdakwa diberi Rp 100.000. Tamu ke tiga dan ke empat, hanya memberi tip Rp 50.000 karena tidak cocok. Lelaki ke lima, diberi upah Rp 200.000. Dan seperti perjanjian Terdapawa wajib Rp 100.000. Jadi, berhubungan seksual di Hotel Mertasari, GK meraup keuntungan Rp. 700.000. Terdakwa mendapat keuntungan Rp 350.000. Bayar kamar Rp 150.000.
Bisnis terdakwa kandas pada 10 Oktober 2022, kerena ketahuan oleh orang tua Gek. Lalu dilaporkan ke Polisi dan akhirnya diproses secara hukum yang berlaku. Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Perundang-undangan UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak korban Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi. (dre/rid)