29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Kajari Jembrana: Tersangka Korupsi LPD Yehembang akan Jadi DPO

NEGARA, Radar Bali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, berinisial IGAKJ. Upaya pencarian dan pelacakan sudah dilakukan, namun belum ada hasil menemukan tersangka.

Sehingga tidak menutup kemungkinan mantan bendahara LPD Yehembang Kauh ini akan masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jembrana) Salomina Meyke Saliama, dalam keterangannya  mengatakan  bahwa  satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, IGAKJ memang tidak ada di Jembrana. “Kami sudah melakukan beberapa upaya untuk mencari posisi terangka ini,” terangnya.

Upaya yang sudah dilakukan di antaranya mendatangi langsung rumah tersangka, mendatangi dan bersurat kepada desa tempat tinggal tersangka.

Bahkan sudah ada balasan dari desa yang menyatakan, tersangka IGAKJ sudah tidak ada sejak Bulan Desember 2022 lalu. “Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek kebenaran informasi mengenai keberadaan tersangka di luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Hilang 7 Hari, Turunkan Paranormal, Pekak Dople Ditemukan Tewas

Karena upaya penelusuran langsung dan pencarian tersangka belum ada hasil menemukan tersangka, maka ke depan akan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ke depan harus ada DPO,” tegasnya.

Mengenai pemberkasan, karena ada dua tersangka dan satu tersangka sudah ditahan, maka berkas tersangka kasus korupsi ini dijadikan dua berkas karena waktu penahanan terbatas. Setelah tersangka mantan ketua LPD Yehembang Kauh yang sudah ditahan dan dilimpahkan, maka bendahara juga akan segera diperiksa untuk melengkapi berkas dan segera disiang. “Kami sangat optimistis  bisa menemukan tersangka. Kami cari sampai ketemu tersangka ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata. Tersangka ini sudah ditahan Kamis (2/3/2023) malam lalu. Namun tersangka kedua, mantan bendaharanya IGAKJ belum memenuhi panggilan.

Baca Juga:  Paman Setubuhi Ponakan 8 Kali Saat Tunggui Nenek Stroke Dibui 8 Tahun

Bahkan tiga kali panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak datang. Kabar terakhir sudah berada di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.

Padahal, pada saat pemeriksaan sebelumnya menjadi tersangka atau masih sebagai saksi terlapor, tersangka selalu hadir setiap pemeriksaan. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah hadir saat dipanggil untuk diperiksa.

Kedua disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil audit LP LPD, ditemukan selisih kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh sekitar Rp 2 miliar lebih. [m.basir/radar bali]

 



NEGARA, Radar Bali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, berinisial IGAKJ. Upaya pencarian dan pelacakan sudah dilakukan, namun belum ada hasil menemukan tersangka.

Sehingga tidak menutup kemungkinan mantan bendahara LPD Yehembang Kauh ini akan masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jembrana) Salomina Meyke Saliama, dalam keterangannya  mengatakan  bahwa  satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, IGAKJ memang tidak ada di Jembrana. “Kami sudah melakukan beberapa upaya untuk mencari posisi terangka ini,” terangnya.

Upaya yang sudah dilakukan di antaranya mendatangi langsung rumah tersangka, mendatangi dan bersurat kepada desa tempat tinggal tersangka.

Bahkan sudah ada balasan dari desa yang menyatakan, tersangka IGAKJ sudah tidak ada sejak Bulan Desember 2022 lalu. “Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek kebenaran informasi mengenai keberadaan tersangka di luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Ngaku Caleg PDIP, Tipu Pengusaha, Eks Pecatan Polisi Dituntut 18 Bulan

Karena upaya penelusuran langsung dan pencarian tersangka belum ada hasil menemukan tersangka, maka ke depan akan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ke depan harus ada DPO,” tegasnya.

Mengenai pemberkasan, karena ada dua tersangka dan satu tersangka sudah ditahan, maka berkas tersangka kasus korupsi ini dijadikan dua berkas karena waktu penahanan terbatas. Setelah tersangka mantan ketua LPD Yehembang Kauh yang sudah ditahan dan dilimpahkan, maka bendahara juga akan segera diperiksa untuk melengkapi berkas dan segera disiang. “Kami sangat optimistis  bisa menemukan tersangka. Kami cari sampai ketemu tersangka ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata. Tersangka ini sudah ditahan Kamis (2/3/2023) malam lalu. Namun tersangka kedua, mantan bendaharanya IGAKJ belum memenuhi panggilan.

Baca Juga:  Empat Tahun Lidik, Perkara Eks Kabid Pertanian Dilimpahkan ke Kejari

Bahkan tiga kali panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak datang. Kabar terakhir sudah berada di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.

Padahal, pada saat pemeriksaan sebelumnya menjadi tersangka atau masih sebagai saksi terlapor, tersangka selalu hadir setiap pemeriksaan. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah hadir saat dipanggil untuk diperiksa.

Kedua disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil audit LP LPD, ditemukan selisih kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh sekitar Rp 2 miliar lebih. [m.basir/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru