27.6 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Kejari Klungkung Geledah Kantor Desa Dawan Kaler dan BUMDes, Sita 138 Dokumen

SEMARAPURA, Radar Bali.id– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggeledah kantor BUMDes Kerta Laba dan Kantor Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler, Selasa (7/3/2023).

Dari penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 10.00-14.00, ada sebanyak 138 dokumen yang disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan data, dokumen dan barang-barang yang berhubungan dengan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba tahun 2014-2020.

Dari penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 10.00-14.00, ada sebanyak 138 dokumen yang disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung akan melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap dokumen tersebut. Yang kemudian nanti akan digunakan untuk mengungkap terang perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDes Dawan Kaler Tahun 2014-2020,” katanya.

Dijelaskannya penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan BUMDes Kerta Laba tahun 2014- 2020 itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap hadiah uang BKK lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung yang dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes.

Baca Juga:  WOW! Staf Bank Mega Terima Vonis 5 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

“Ada juga penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018–2020 yang dilakukan oleh pengurus BUMDes dalam dua bidang usaha yakni toko serba ada dan simpan pinjam,” terangnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran dalam kesempatan itu menambahkan ada sebanyak 50 orang saksi telah dimintai keterangannya berkaitan dengan pengelolaan BUMDes Kerta Laba.

Dari serangkaian tindakan penyelidikan tersebut telah ditemukan bukti permulaan adanya perbuatan tindak pidana. Di mana tidak beroperasinya BUMDes Kerta Laba sejak tahun 2021 lantaran adanya kesalahan mekanisme pemberian kredit sehingga berdampak pada ketidakmampuan membayarkan tabungan nasabah yang melakukan penarikan.

“Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-61/N.1.12/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba, I Wayan Suwastra mengungkapkan, unit usaha yang sebelumnya memiliki aset sekitar Rp4 miliar itu tidak mampu membayar tabungan nasabah lantaran mengalami masalah keuangan.

Baca Juga:  BB Dirampas Negara dan Dilelang, Eks Bupati Candra Terancam Miskin

Unit usaha air kemasan Udaka milik BUMDes Kerta Laba yang melakukan pinjaman sekitar Rp1,6 miliar, tidak pernah membayar angsuran sejak lama. Kondisi itu kian diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat para kreditur tidak mampu membayar pinjamannya.

Di antaranya Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawan beserta istri dan anak yang memiliki total pinjaman sekitar Rp500 juta lebih.

“Sementara nasabah beramai-ramai melakukan penarikan karena khawatir tidak bisa menarik tabungannya seperti nasabah LPD Dawan Klod. Sehingga kami tidak memiliki kas untuk membayar tabungan nasabah yang melakukan penarikan,” jelasnya.

Akibat tidak mampu melakukan pembayaran dana nasabah dan para pegawai tidak kuasa mendengar omongan pedas para nasabah, kantor BUMDes tersebut tutup sejak pertengahan tahun 2021. Meski demikian, para pegawai terus berupaya melakukan penagihan terhadap kreditur yang menunggak dengan harapan lambat laut tabungan para nasabah bisa terbayarkan.

Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawan saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan macetnya pembayaran angsuran kredit akibat dampak Covid-19. “Bukan karena unsur kesengajaan,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]

 



SEMARAPURA, Radar Bali.id– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggeledah kantor BUMDes Kerta Laba dan Kantor Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler, Selasa (7/3/2023).

Dari penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 10.00-14.00, ada sebanyak 138 dokumen yang disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan data, dokumen dan barang-barang yang berhubungan dengan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba tahun 2014-2020.

Dari penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 10.00-14.00, ada sebanyak 138 dokumen yang disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung akan melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap dokumen tersebut. Yang kemudian nanti akan digunakan untuk mengungkap terang perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDes Dawan Kaler Tahun 2014-2020,” katanya.

Dijelaskannya penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan BUMDes Kerta Laba tahun 2014- 2020 itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap hadiah uang BKK lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung yang dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes.

Baca Juga:  Kejari Pelototi Anggaran Covid-19, Ini Titik-titik yang Rawan Dikorup

“Ada juga penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018–2020 yang dilakukan oleh pengurus BUMDes dalam dua bidang usaha yakni toko serba ada dan simpan pinjam,” terangnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran dalam kesempatan itu menambahkan ada sebanyak 50 orang saksi telah dimintai keterangannya berkaitan dengan pengelolaan BUMDes Kerta Laba.

Dari serangkaian tindakan penyelidikan tersebut telah ditemukan bukti permulaan adanya perbuatan tindak pidana. Di mana tidak beroperasinya BUMDes Kerta Laba sejak tahun 2021 lantaran adanya kesalahan mekanisme pemberian kredit sehingga berdampak pada ketidakmampuan membayarkan tabungan nasabah yang melakukan penarikan.

“Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-61/N.1.12/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba, I Wayan Suwastra mengungkapkan, unit usaha yang sebelumnya memiliki aset sekitar Rp4 miliar itu tidak mampu membayar tabungan nasabah lantaran mengalami masalah keuangan.

Baca Juga:  Kejari Klungkung Sita Uang Rp457 Juta Lebih Dari LPD Ped Nusa Penida

Unit usaha air kemasan Udaka milik BUMDes Kerta Laba yang melakukan pinjaman sekitar Rp1,6 miliar, tidak pernah membayar angsuran sejak lama. Kondisi itu kian diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat para kreditur tidak mampu membayar pinjamannya.

Di antaranya Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawan beserta istri dan anak yang memiliki total pinjaman sekitar Rp500 juta lebih.

“Sementara nasabah beramai-ramai melakukan penarikan karena khawatir tidak bisa menarik tabungannya seperti nasabah LPD Dawan Klod. Sehingga kami tidak memiliki kas untuk membayar tabungan nasabah yang melakukan penarikan,” jelasnya.

Akibat tidak mampu melakukan pembayaran dana nasabah dan para pegawai tidak kuasa mendengar omongan pedas para nasabah, kantor BUMDes tersebut tutup sejak pertengahan tahun 2021. Meski demikian, para pegawai terus berupaya melakukan penagihan terhadap kreditur yang menunggak dengan harapan lambat laut tabungan para nasabah bisa terbayarkan.

Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawan saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan macetnya pembayaran angsuran kredit akibat dampak Covid-19. “Bukan karena unsur kesengajaan,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru