DENPASAR,radarbali.id – Skenario pembunuhan karyawan outsourcing di Bank BPD Gianyar atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari, 42, terungkap ternyata dilakukan secara sadis. Dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 8 Maret 2023. Dua terdakwa yaknj Nova Sandi Prasetya, 31, dan Rahman, 28, yang menjalani sidang dengan berkas dakwaan terpisah itu dijerat pasal berlapis dan terancam pidana hukuman mati.
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 8 Maret 2022. Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat membenarkan bahwa perkara dua terdakwa Nova Sandi Prasetya, 31, dan Rahman, 28, tengah burgulir. Keduanya menjalani sidang dengan berkas dakwaan terpisah. “Keduanya sudah menjalani sidang dakwaan, dan sidang telah memasuki pemeriksaan tiga saksi, Selasa kemarin,” terang pengacara.
Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis. Di mana kedua terdakwa tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati. Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Subsidair, Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair, Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak wanita itu untuk check in di hotel. Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barangnya. Namun rencana tersebut tidak berhasil.
Agar tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher Lestari. Dia berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat lehernya menggunakan tali tas selempang hingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Setelah itu tubuhnya dibuang di dekat selokan. Sementara barang milik berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa. Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik Lestari wanita asal Mengwi, Badung ini dan kabur ke luar Bali. (dre/rid)