NEGARA-Belasan krama (warga) Banjar Petapan Kaja, Desa Pergung, Kamis (8/4) mendatangi kantor Camat Mendoyo.
Kedatangan warga banjar ke kantor camat, ini tak lain sebagai aksi lanjutan setelah aspirasi dan penyampaian mosi tidak percaya terhadap kepala kewilayahan di kantor desa tak mendapat kepastian.
Seperti saat mendatangi kantor desa beberapa waktu lalu, belasan warga kembali menyampaikan mosi tak percaya terhadap kinerja kelian banjar yang diduga melakukan pemotongan santunan kematian untuk warga.
Bahkan, bukan hanya mosi tidak percaya, warga yang sudah jengah dengan mental buruk oknum kelian, juga menuntut agar kelian Banjar Petapan Kaja diberhentikan alias dipecat dari jabatannya.
“Kami menyampaikan amanat warga yang sebelumnya sudah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kelian,” kata Ketua Badan Rembug Banjar Petapan Kaja I Nyoman Panditama.
Warga menyampaikan mosi tidak percaya dan menuntut kelian diberhentikan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Namun atas aduan warga, pihak desa justru tidak mengambil keputusan dan menyebabkan masalah berlarut-larut.
Padahal selaku atasan kelian, kata Nyoman Panditama, perbekel semestinya bisa menindaklanjuti tuntutan warga.
Kata Nyoman Panditama, salah satu alasan mendasar warga menuntut kelian banjar diberhentikan, selain mengenai pelayanan administrasi yang buruk, paling fatal yakni adanya dugaan pemotongan dana santunan kematian bagi warga.
“Intinya (atas masalah ini) warga sudah jenuh menunggu kepastian dari desa,” tandasnya.
Sementara itu, terkait kedatangan belasan warga, Camat Mendoyo I Putu Nova Noviana dihadapan warga menyatakan akan memfasilitasi dan mengkoordinasikan ke pemerintah desa.
Pasalnya, kata Nova, kewenangan penuh sejatinya ada di perbekel atau kepala desa sesuai dengan UU Desa.
Sedangkan camat, menurutnya hanya berkewenangan memberikan rekomendasi berkaitan dengan perangkat desa.
Karena ada tuntutan warga tersebut, pihaknya selain akan turun untuk menyerap dan mendalami penyampaian perwakilan masyarakat ini. Selaku camat, pihaknya juga akan menunggu hasil laporan dan rekomendasi dari Inspektorat.
“Warga sudah diminta untuk tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” tukasnya.