27.6 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Keluarga Korban Beri Maaf, Pemuda Pencabul Anak Diganjar 6 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, I Made Angga Budayasa tergolong beruntung.

Pemuda 21 tahun itu mendapat korting alias pengurangan hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar.

Dituntut delapan tahun penjara, Angga divonis enam tahun penjara. Salah satu pertimbangan meringankan majelis hakim yang diketuai Hari Supriayanto yakni keluarga korban sudah memaafkan.

“Di persidangan terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf, dan ibu kandung korban telah memaafkan.

Hal ini dijadikan sebagai hal meringankan oleh majelis hakim,” ujar Bambang Purwanto, pengacara probono yang mendampingi terdakwa. 

Perimbangan meringankan lainnya, lanjut Bambang, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan.

Baca Juga:  Tipu Rp 1 Miliar, “Kontraktor Gadungan” Cantik Hanya Dituntut 10 Bulan

Sedangkan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma terhadap anak, serta meresahkan masyarakat,” imbuh Bambang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdawka bersalah mencabuli anak perempuan berinisial C yang masih berusia 8 tahun.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. 

Selain menjatuhkan pidana badan selama 6 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Ni Wayan Erawati Susina menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. Perkara ini pun sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa melakukan perbuatan jahanamnya pada 23 Desember 2020 di sebuah kamar kos di sekitaran Jalan Tukad Punggawa, Denpasar. 

Baca Juga:  Nekat Terobos Lampu Merah, Ditabrak Pikap, Dua Pemotor Kritis

Saat itu, anak korban berpamitan kepada ibunya hendak pergi bermain bersama temannya. Setiba di rumah temannya itu, anak korban bertemu dengan terdakwa yang sedang duduk di teras kos.

Anak korban lalu menanyakan keberadaan temannya, dan terdakwa mengatakan, bahwa teman anak korban ada di kamar kos. Hal itu hanya akal bulus terdakwa. 

Anak korban pun masuk ke dalam kamar. Anak korban terus melakukan perlawanan hingga berhasil bebas dari terdakwa.

Sambil menangis, anak korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Ibu korban pun melapor ke polisi. 



DENPASAR – Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, I Made Angga Budayasa tergolong beruntung.

Pemuda 21 tahun itu mendapat korting alias pengurangan hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar.

Dituntut delapan tahun penjara, Angga divonis enam tahun penjara. Salah satu pertimbangan meringankan majelis hakim yang diketuai Hari Supriayanto yakni keluarga korban sudah memaafkan.

“Di persidangan terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf, dan ibu kandung korban telah memaafkan.

Hal ini dijadikan sebagai hal meringankan oleh majelis hakim,” ujar Bambang Purwanto, pengacara probono yang mendampingi terdakwa. 

Perimbangan meringankan lainnya, lanjut Bambang, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan.

Baca Juga:  Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Ketut Ismaya Usai Sidang...

Sedangkan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma terhadap anak, serta meresahkan masyarakat,” imbuh Bambang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdawka bersalah mencabuli anak perempuan berinisial C yang masih berusia 8 tahun.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. 

Selain menjatuhkan pidana badan selama 6 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Ni Wayan Erawati Susina menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. Perkara ini pun sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa melakukan perbuatan jahanamnya pada 23 Desember 2020 di sebuah kamar kos di sekitaran Jalan Tukad Punggawa, Denpasar. 

Baca Juga:  Aniaya Kasek TK saat Diminta Bayar SPP, Emak-emak Dituntut Dua Bulan

Saat itu, anak korban berpamitan kepada ibunya hendak pergi bermain bersama temannya. Setiba di rumah temannya itu, anak korban bertemu dengan terdakwa yang sedang duduk di teras kos.

Anak korban lalu menanyakan keberadaan temannya, dan terdakwa mengatakan, bahwa teman anak korban ada di kamar kos. Hal itu hanya akal bulus terdakwa. 

Anak korban pun masuk ke dalam kamar. Anak korban terus melakukan perlawanan hingga berhasil bebas dari terdakwa.

Sambil menangis, anak korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Ibu korban pun melapor ke polisi. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru