SINGARAJA–Sidang perkara pembunuhan sadis di Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan, Buleleng, dengan Terdakwa I Ketut Mudra Yasa alias Anton, 38, Kamis (8/7) memasuki babak akhir.
Saat sidang dengan pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Singaraja Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan akhirnya mengganjar terdakwa Anton dengan hukuman tinggi.
Terdakwa pembacokan terhadap Korban Gede Mertayasa alias Tangkas di Banjar Dinas Kubu Anyar, Kubutambahan, pada November 2020 lalu, itu akhirnya diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Terkait vonis terdakwa, Majelis hakim menilai, Terdakwa Ketut Mudra Yasa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP yang juga dijadikan dakwaan primair oleh JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Mudra Yasa alias Anton dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Ketua Majelis Budhi Dharmawan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, setara dengan tuntutan JPU.
Dalam sidang tuntutan dua pekan lalu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Majelis sengaja menjatuhkan vonis yang terbilang berat. Hakim sempat menyebut beberapa tindakan yang memberatkan terdakwa.
Yakni terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa juga tidak meminta maaf pada keluarga korban, dan tidak memberikan santunan pada keluarga korban.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupu JPU I Gede Putu Astawa sama-sama menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.