31.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Dandim Cabut Laporan, Pihak Warga Juga Segera Cabut Laporan di Denpom

SINGARAJA- Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto resmi mencabut laporan di kepolisian terkait kasus kericuhan di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Terkait pencabutan laporan oleh Dandim Buleleng, Tim hukum warga Desa Sidatapa, Kadek Cita Ardana Yudi mengatakan, jika pihaknya telah menerima informasi pencabutan laporan dari penyidik Polres Buleleng.

Ia menyatakan warga juga akan segera mencabut laporan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar.

“Sesuai dengan kesepakatan perdamaian, kami berkomitmen melaksanakan poin-poin kesepakatan tersebut. Karena laporan di Polres Buleleng sudah dicabut, kami juga akan segera mencabut laporan di Denpom,” kata Cita saat dihubungi dari Singaraja, Rabu (8/9).

Hanya saja, kata Cita, pihaknya butuh waktu. Sesuai regulasi di militer, pencabutan laporan tidak boleh dilakukan oleh kuasa hukum.

Baca Juga:  Pejabat Polda Bali Heran Narkoba Lebih Marak saat Pandemi Covid-19

Melainkan harus dilakukan oleh pelapor langsung. Dalam hal ini Kadek Dicky Okta Andrean.

“Prinsipal kami akan segera melakukan pencabutan di Denpom. Mungkin belum bisa hari ini. Karena aturan di Denpom, pencabutan itu tidak bisa dilakukan oleh kuasa hukum, tapi harus dilakukan yang bersangkutan. Nanti kami akan mendampingi dalam proses itu,” tukas Kadek Cita. 



SINGARAJA- Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto resmi mencabut laporan di kepolisian terkait kasus kericuhan di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Terkait pencabutan laporan oleh Dandim Buleleng, Tim hukum warga Desa Sidatapa, Kadek Cita Ardana Yudi mengatakan, jika pihaknya telah menerima informasi pencabutan laporan dari penyidik Polres Buleleng.

Ia menyatakan warga juga akan segera mencabut laporan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar.

“Sesuai dengan kesepakatan perdamaian, kami berkomitmen melaksanakan poin-poin kesepakatan tersebut. Karena laporan di Polres Buleleng sudah dicabut, kami juga akan segera mencabut laporan di Denpom,” kata Cita saat dihubungi dari Singaraja, Rabu (8/9).

Hanya saja, kata Cita, pihaknya butuh waktu. Sesuai regulasi di militer, pencabutan laporan tidak boleh dilakukan oleh kuasa hukum.

Baca Juga:  Terlempar Keluar Jalan Raya, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Melainkan harus dilakukan oleh pelapor langsung. Dalam hal ini Kadek Dicky Okta Andrean.

“Prinsipal kami akan segera melakukan pencabutan di Denpom. Mungkin belum bisa hari ini. Karena aturan di Denpom, pencabutan itu tidak bisa dilakukan oleh kuasa hukum, tapi harus dilakukan yang bersangkutan. Nanti kami akan mendampingi dalam proses itu,” tukas Kadek Cita. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru