25.4 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Dilarang Masuk, Tim Hukum Warga Sempat Debat dengan Kapolres

SINGARAJA-Bentrok antara personel TNI dengan warga saat pelaksanaan swab massal acak di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng berakhir happy ending.

Dua pihak sama-sama menyatakan sepakat damai dan tidak memperpanjang kasus ini.

Terkait proses perdamain tim kuasa hukum warga memiliki catatan tersendiri.

Bahkan saat proses penandatangan kesepakatan damai, Selasa pagi (7/9) kemarin, warga sebenarnya didampingi oleh tiga orang kuasa hukum.

Mereka yakni masing-masing Kadek Cita Ardana Yudi, Made Astawa, dan Komang Nila Adnyani.

Namun saat proses kesepakatan, hanya warga dan tokoh masyarakat asal Sidatapa, Wayan Arta saja yang diizinkan masuk.

Lantaran dilarang masuk, anggota tim hukum warga Kadek Cita Ardana Yudi sempat terlibat perdebatan dengan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.

Baca Juga:  Pakai Sabu Biar Betah Melek di Pos Jaga Covid-19, Warga Sidatapa Dijuk

Sebab mereka memiliki hak mendampingi warga. Terlebih warga telah memberikan kuasa khusus pada tim hukum.

Namun Andrian tetap tidak mengizinkan tim hukum masuk, karena instruksi dari Gubernur Koster. Tim hukum akhirnya mengalah dan menunggu di sisi selatan Makodim.

Anggota Tim Hukum, Kadek Cita Ardana Yudi menegaskan, sejak awal pihaknya telah meminta agar masalah diselesaikan lewat mekanisme damai.

“Masyarakat, yang mana menjadi korban, sejak awal keinginannya adalah mencapai kedamaian. Perdamaian itu juga kan adalah salah stau bentuk proses hukum. Sebenarnya masalah ini sudah bisa selesai sejak awal,” kata Cita.

Ia pun menyayangkan saat tim hukum tak diizinkan masuk ke ruang pertemuan untuk menjalankan mekanisme damai.

Baca Juga:  Motor Oleng lalu Hantam Mobil Pikap, Seorang Tewas

Cita dengan tegas menyatakan, tugas mereka dilindungi Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Lewat Undang-Undang itu juga, advokat berhak membantu klien mereka baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.



SINGARAJA-Bentrok antara personel TNI dengan warga saat pelaksanaan swab massal acak di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng berakhir happy ending.

Dua pihak sama-sama menyatakan sepakat damai dan tidak memperpanjang kasus ini.

Terkait proses perdamain tim kuasa hukum warga memiliki catatan tersendiri.

Bahkan saat proses penandatangan kesepakatan damai, Selasa pagi (7/9) kemarin, warga sebenarnya didampingi oleh tiga orang kuasa hukum.

Mereka yakni masing-masing Kadek Cita Ardana Yudi, Made Astawa, dan Komang Nila Adnyani.

Namun saat proses kesepakatan, hanya warga dan tokoh masyarakat asal Sidatapa, Wayan Arta saja yang diizinkan masuk.

Lantaran dilarang masuk, anggota tim hukum warga Kadek Cita Ardana Yudi sempat terlibat perdebatan dengan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.

Baca Juga:  Motor Oleng lalu Hantam Mobil Pikap, Seorang Tewas

Sebab mereka memiliki hak mendampingi warga. Terlebih warga telah memberikan kuasa khusus pada tim hukum.

Namun Andrian tetap tidak mengizinkan tim hukum masuk, karena instruksi dari Gubernur Koster. Tim hukum akhirnya mengalah dan menunggu di sisi selatan Makodim.

Anggota Tim Hukum, Kadek Cita Ardana Yudi menegaskan, sejak awal pihaknya telah meminta agar masalah diselesaikan lewat mekanisme damai.

“Masyarakat, yang mana menjadi korban, sejak awal keinginannya adalah mencapai kedamaian. Perdamaian itu juga kan adalah salah stau bentuk proses hukum. Sebenarnya masalah ini sudah bisa selesai sejak awal,” kata Cita.

Ia pun menyayangkan saat tim hukum tak diizinkan masuk ke ruang pertemuan untuk menjalankan mekanisme damai.

Baca Juga:  Tabrak Mati Pemotor di Jalur Tengkorak, Bule Aussie Pasrah Diadili

Cita dengan tegas menyatakan, tugas mereka dilindungi Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Lewat Undang-Undang itu juga, advokat berhak membantu klien mereka baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru