25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Hendak Kabur ke Jawa Pakai Travel, Trio Maling Out Door AC Dibekuk

GIANYAR – Tiga sekawan, yang bekerja sebagai buruh dan tukang potong ayam dibekuk Unit Reskrim Polsek Ubud.

 

Mereka ditangkap pada Rabu (1/9) lalu saat hendak kabur ke Jawa gara-gara mencuri tujuh unit out door AC pada 30-31 Agustus 2021 lalu.

 

Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama, menyatakan tiga pelaku yang sudah diringkus adalah Salaman alias Maman, 30; Tejo, 29, dan Karep, 41.

 

Penangkapan tiga pelaku bermula dari laporan kehilangan out door AC di tujuh lokasi kejadian. Yakni di Jalan Raya Hanoman dan Jalan Raya Ubud. 

 

“Tim Buser kami, di bawah pimpinan Panit Buser melakukan penyelidikan ke wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung,” ujar Tama, kemarin (7/8). 

 

Polisi awalnya melakukan identifikasi mobil pikap. Dicek bahwa mobil sudah dijual empat kali.

Baca Juga:  Spesialis Maling Kosan Tertangkap di Terminal Ubung Denpasar

 

Akhirnya diketahui, pikap yang digunakan beraksi milik Mujip yang dipinjam pelaku Maman.

 

“Akhirnya Maman tertangkap. Kami cari ke Tanjung Benoa, saat sedang naik travel. Kami tangkap di atas mobil travel, karena mau kabur,” jelas Tama.

 

Pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pengungkapan, para pelaku ini hanya berbekal dua kunci. “AC out door dibongkar lalu dijual ke pemulung,” terang Tama 

 

Tama menambahkan, tiga pelaku ini tidak ada yang berprofesi sebagai teknisi AC.

 

Justru mereka buruh bangunan dan tukang potong ayam. “Motif mereka diajak teman dan untuk menambah penghasilan. Akhirnya berniat mencuri di Gianyar,” jelas Tama.

Baca Juga:  Maling Peralatan Proyek Dibekuk, Ini Pelakunya

 

Dari hasil interograsi, tiga pelaku pernah berulah melakukan pencurian di kabupaten lain. “Sudah pernah mencuri. Namun belum diproses,” terangnya.

 

Lanjut Kapolsek, hasil penjualan AC kepada pemulung telah dijual seharga Rp 4 juta. “Ancaman hukuman pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan ke 5 tentang Pencurian Pemberatan. Dengan pidana 7 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Maman mengaku ide mencuri terbersit dari mereka bertiga. “Idenya bertiga. Saya cuma sopir. Kalau mereka (dua pelaku, red) sudah ngambil, saya bantu angkat ke mobil,” ujar Maman.

 

Maman mengaku hanya menerima bagi hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu saja. “Barangnya dijual ke pengepul. Uangnya untuk makan,” pungkasnya. 



GIANYAR – Tiga sekawan, yang bekerja sebagai buruh dan tukang potong ayam dibekuk Unit Reskrim Polsek Ubud.

 

Mereka ditangkap pada Rabu (1/9) lalu saat hendak kabur ke Jawa gara-gara mencuri tujuh unit out door AC pada 30-31 Agustus 2021 lalu.

 

Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama, menyatakan tiga pelaku yang sudah diringkus adalah Salaman alias Maman, 30; Tejo, 29, dan Karep, 41.

 

Penangkapan tiga pelaku bermula dari laporan kehilangan out door AC di tujuh lokasi kejadian. Yakni di Jalan Raya Hanoman dan Jalan Raya Ubud. 

 

“Tim Buser kami, di bawah pimpinan Panit Buser melakukan penyelidikan ke wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung,” ujar Tama, kemarin (7/8). 

 

Polisi awalnya melakukan identifikasi mobil pikap. Dicek bahwa mobil sudah dijual empat kali.

Baca Juga:  Terima Remisi Natal, Joseph Ariyanto Langsung Bebas

 

Akhirnya diketahui, pikap yang digunakan beraksi milik Mujip yang dipinjam pelaku Maman.

 

“Akhirnya Maman tertangkap. Kami cari ke Tanjung Benoa, saat sedang naik travel. Kami tangkap di atas mobil travel, karena mau kabur,” jelas Tama.

 

Pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pengungkapan, para pelaku ini hanya berbekal dua kunci. “AC out door dibongkar lalu dijual ke pemulung,” terang Tama 

 

Tama menambahkan, tiga pelaku ini tidak ada yang berprofesi sebagai teknisi AC.

 

Justru mereka buruh bangunan dan tukang potong ayam. “Motif mereka diajak teman dan untuk menambah penghasilan. Akhirnya berniat mencuri di Gianyar,” jelas Tama.

Baca Juga:  Maling Selicin Belut Ditangkap Polisi di Rumah Mertua

 

Dari hasil interograsi, tiga pelaku pernah berulah melakukan pencurian di kabupaten lain. “Sudah pernah mencuri. Namun belum diproses,” terangnya.

 

Lanjut Kapolsek, hasil penjualan AC kepada pemulung telah dijual seharga Rp 4 juta. “Ancaman hukuman pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan ke 5 tentang Pencurian Pemberatan. Dengan pidana 7 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Maman mengaku ide mencuri terbersit dari mereka bertiga. “Idenya bertiga. Saya cuma sopir. Kalau mereka (dua pelaku, red) sudah ngambil, saya bantu angkat ke mobil,” ujar Maman.

 

Maman mengaku hanya menerima bagi hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu saja. “Barangnya dijual ke pengepul. Uangnya untuk makan,” pungkasnya. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru