28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Polda Kembalikan Sertifikat Pura Jurit Pecatu dari Kasus Sudikerta

DENPASAR- Kasus pemalsuan SHM Nomor 5048 milik Pelaba Pura Jurit Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan, Badung dengan terpidana mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta tuntas

 

Rampungnya perkara ini, setelah pihak penyidik dari Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel “B” kepada pihak yang berhak melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH, pada Jumat (30/7) lalu.  

 

 

Seperti dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

 

Saat dikonfirmasi, ia menyatakan jika dokumen SHM nomor 5048 berlabel “B” sudah dikembalikan ke pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Ni Nyoman Sudjarni SH. 

 

 “Dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke totaris,” terang Kombes Syamsi, Rabu (8/9). 

 

 

Lalu bagaimana dengan keberadaan SHM Nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” yang merupakan dokumen palsu dan disita dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung?

 

 

Terkait hal itu, Kombes Syamsi menyatakan jika dokumen palsu akan tetap disita atau menjadi barang sitaan penyidik Polda Bali. 

 

 

“Sertifikat palsunya tetap dipegang oleh penyidik, tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu,” tambah Syamsi. 

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan I Made Subakat pada tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali.

 

Saat itu, Subakat melaprkan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung atas dugaan tindak pemalsuan SHM Nomor 5048 tanah Pura Luhur/Jurit Uluwatu.

 

Singkat cerita, atas laporan itu, polisi langsung memproses kasus dan menetapkan kedua pelapor sebagai tersangka.

Baca Juga:  Dipolisikan Aniaya Ajudan, Begini Respons AWK

 

Setelah ditetapkan tersangka, kemudian Wayan Wakil langsung didudukkan ke kursi pesakitan dan disidang sebagai terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks wagub Bali Ketut Sudikerta.

 

Selanjutnya, Wayan Wakil divonis 12 tahun. Sedangkan eks Wagub Sudikerta diganjar 6 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

 

Dalam perkara ini, Wayan Wakil mengaku yang mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013. 

 

Sedangkan keterlibatan Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih SH. 

 

 

Saat pemeriksaan oleh tim Labfor Bareskrim cabang Polresta Denpasar mengungkap fakta, bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan pembuatannya oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner.  

 

 

Di tengah penyelidikan ditemukan 2 SHM nomor 5048 salah satu diantaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung.

 

Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk (oknum BPN Badung). 

 

 

Baca Juga:  UPDATE! Alasan Anak Sakit, Penyidik Polda Bali Batal Periksa Sudikerta

Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. 

 

 

Menanggapi keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut, lagi-lagi Kombes Syamsi membenarkanya.

Ia mengatakan hal ini dilakukan penyidik karena tersangka utamanya yakni mantan Kepala BPN Badung Tri Nugraha meninggal dunia karena bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi Bali. 

 

 

Dalam kasus ini, mendiang Tri Nugraha yang kala itu menjabat kepala BPN Kota Denpasar, terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu.

 

“Jadi begini, SP3 ini dilakukan karena tersangka utamanya telah meninggal dunia yang bunuh diri itu (Tri Nugraha),” ujarnya. 

 

 

Sementara soal pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Kombes Syamsi menjelaskan pada saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha.

 

“Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A,” imbuhya. 

 

Selanjutnya, dengan adanya pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, jelas Kombes Syamsi, kasus pemalsuan tanah pura jurit telah berakhir.

 

“Karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor),” tukas perwira dengan melati tiga di pundak ini.



DENPASAR- Kasus pemalsuan SHM Nomor 5048 milik Pelaba Pura Jurit Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan, Badung dengan terpidana mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta tuntas

 

Rampungnya perkara ini, setelah pihak penyidik dari Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel “B” kepada pihak yang berhak melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH, pada Jumat (30/7) lalu.  

 

 

Seperti dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

 

Saat dikonfirmasi, ia menyatakan jika dokumen SHM nomor 5048 berlabel “B” sudah dikembalikan ke pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Ni Nyoman Sudjarni SH. 

 

 “Dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke totaris,” terang Kombes Syamsi, Rabu (8/9). 

 

 

Lalu bagaimana dengan keberadaan SHM Nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” yang merupakan dokumen palsu dan disita dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung?

 

 

Terkait hal itu, Kombes Syamsi menyatakan jika dokumen palsu akan tetap disita atau menjadi barang sitaan penyidik Polda Bali. 

 

 

“Sertifikat palsunya tetap dipegang oleh penyidik, tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu,” tambah Syamsi. 

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan I Made Subakat pada tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali.

 

Saat itu, Subakat melaprkan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung atas dugaan tindak pemalsuan SHM Nomor 5048 tanah Pura Luhur/Jurit Uluwatu.

 

Singkat cerita, atas laporan itu, polisi langsung memproses kasus dan menetapkan kedua pelapor sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bom Surabaya Makan Korban, Kinerja BIN dan Polri Harus Dievaluasi

 

Setelah ditetapkan tersangka, kemudian Wayan Wakil langsung didudukkan ke kursi pesakitan dan disidang sebagai terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks wagub Bali Ketut Sudikerta.

 

Selanjutnya, Wayan Wakil divonis 12 tahun. Sedangkan eks Wagub Sudikerta diganjar 6 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

 

Dalam perkara ini, Wayan Wakil mengaku yang mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013. 

 

Sedangkan keterlibatan Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih SH. 

 

 

Saat pemeriksaan oleh tim Labfor Bareskrim cabang Polresta Denpasar mengungkap fakta, bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan pembuatannya oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner.  

 

 

Di tengah penyelidikan ditemukan 2 SHM nomor 5048 salah satu diantaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung.

 

Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk (oknum BPN Badung). 

 

 

Baca Juga:  Jual Sabu di Area Lapas, Napi Kerobokan Divonis 5 Tahun

Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. 

 

 

Menanggapi keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut, lagi-lagi Kombes Syamsi membenarkanya.

Ia mengatakan hal ini dilakukan penyidik karena tersangka utamanya yakni mantan Kepala BPN Badung Tri Nugraha meninggal dunia karena bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi Bali. 

 

 

Dalam kasus ini, mendiang Tri Nugraha yang kala itu menjabat kepala BPN Kota Denpasar, terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu.

 

“Jadi begini, SP3 ini dilakukan karena tersangka utamanya telah meninggal dunia yang bunuh diri itu (Tri Nugraha),” ujarnya. 

 

 

Sementara soal pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Kombes Syamsi menjelaskan pada saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha.

 

“Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A,” imbuhya. 

 

Selanjutnya, dengan adanya pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, jelas Kombes Syamsi, kasus pemalsuan tanah pura jurit telah berakhir.

 

“Karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor),” tukas perwira dengan melati tiga di pundak ini.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru