MADE ARYA SUYASA alias Kacir, pelaku jambret spesialis emak-emak yang sempat bikin takut dan meresahkan warga Buleleng, Bali akhhirnya dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Singaraja.
Pria 49 tahun ini ditangkap di rumahnya di Desa Sambangan, Singaraja, tanpa perlawanan.
Lalu bagaimana hasil penyidikan dan interogasi setelah tersangka dibekuk polisi?
EKA PRASETYA, Singaraja
USAI dibekuk di rumahnya, Kacir langsung digelandang ke Mapolsek Singaraja. Usai dibawa ke Mapolsek dan ditahan di sel tahahan Polsek Singaraja, jambret yang sempat bikin was-was dan ngeri para kaum hawa dan emak-emak ini langsung menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Darma Aryawan, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Jumat (8/10) kemarin mengatakan, dari hasil pengembangan polisi, tersangka Kacir tenyata tak hanya beraksi di satu TKP saja.
Dari pengakuan tersangka, imbuh Kompol Dewa Darma Aryawan, aksi serupa juga pernah dilakukannya di sejumlah wilayah di Buleleng.
Disebutkan, sejumlah wilayah yang pernah dijadikan sasaran aksi jambret itu, seperti di Kecamatan Seririt, Kecamatan Sawan, dan Kecamatan Sukasada.
“Diperkirakan seluruh korbannya merupakan ibu-ibu,”tegas Kompol Dewa Darma Aryawan.
Kini atas perbuatannya, lanjut Kompol Dewa Darma Aryawan, selain ditahan di Mapolsek Kota Singaraja, Tersangka Kacir juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, saat press rilis, tersangka Kacir berdalih melakukan perbuatan tersebut, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia mengaku terpaksa menjambret karena kehilangan pekerjaan di masa pandemi.
“Sebelumnya buruh serabutan, sekarang tidak dapat kerja lagi. Uangnya saya pakai untuk makan saja,” tukas Kacir.