28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Diperiksa Polisi, Pengacara Tegaskan Ayah Kadek Sepi Tak Ditahan

AMLAPURA – Pengusutan kasus kematian I Kadek Sepi terus digeber Polres Karangasem. Satu hari setelah pembongkaran kuburan dan otopsi terhadap jenazah I I Kadek Sepi, 13, sang ayah yakni I Nengah Kicen langsung diperiksa polisi.

 

Sempat muncul informasi bahwa ayah Sepi langsung ditahan. Namun, pengacara atau kuasa hukumnya, I Wayan Lanus Artawan menyatakan sebaliknya. Dikatakan kliennya itu bukan ditahan.

 

Hal itu dikatakan Lanus saat ditemui di kawasan Jalan Veteran Amlapura, Kamis (7/10). Lanus mengakui, Kicen dibawa ke Mapolres Karangasem sejak Rabu (6/10) hingga Kamis (7/10) untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

“Tadi (Kamis kemarin, 7/10) saya datang ke Mapolres Karangasem untuk menyerahkan surat kuasa mendampingi Pak Kicen,” kata Lanus.

Baca Juga:  Ngamuk Bawa Pedang Panjang, ABK Asal NTB Dibekuk Polisi

 

Mengenai status kliennya dalam kasus ini, Lanus mengaku sudah menanyakan kepada penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karangasem. Diterangkan, statusnya masih tahap penyelidikan. Sehingga status kliennya tersebut dalam hal ini sebagai saksi.

 

“Belum dinaikan ke penyidikan. Karena polisi masih melakukan pendalaman, menggali bukti meteril maupun penerapan undang-undang formilnya,” jelas Lanus.

 

Advokat asal Lingkungan Segara Katon, Kecamatan Karangasem ini meminta ketika status saat ini masih dalam tahap penyelidikan menurutnya polisi berhak meminta keterangan meski itu dalam waktu 1×24 jam.

 

“Kami berharap klien kami juga segera diperbolehkan pulang ke rumah,” paparnya.

 

Lanus mengaku sempat terdengar informasi bahwa kliennya ditahan. Namun, dia membantah itu. Sebab, perkara ini masih tahap penyelidikan. Belum sampai tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Baca Juga:  Museum Pustaka Lontar di Karangasem Mulai Didatangi Pengunjung

 

“Bukan ditahan karena proses penyelidikan. Klien saya dihadirkan untuk dimintai keterangan. Entah itu statusnya saksi atau apa itu kewenangan penyidik,” jelasnya.

 

Lanus pun masih menunggu hari itu juga apakah status kasus ini akan dinaikan ke tahap penyidikan atau belum.

 

“Kami menunggu apakah akan naik status menjadi penyidikan,” tandasnya.

 

Sementara itu pihak Polres Karangasem belum memberikan keterangan apapun terkait perkembangan kasus ini. Saat wartawan koran ini mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setyanto melalui sambungan telepon tidak mendapat respons.



AMLAPURA – Pengusutan kasus kematian I Kadek Sepi terus digeber Polres Karangasem. Satu hari setelah pembongkaran kuburan dan otopsi terhadap jenazah I I Kadek Sepi, 13, sang ayah yakni I Nengah Kicen langsung diperiksa polisi.

 

Sempat muncul informasi bahwa ayah Sepi langsung ditahan. Namun, pengacara atau kuasa hukumnya, I Wayan Lanus Artawan menyatakan sebaliknya. Dikatakan kliennya itu bukan ditahan.

 

Hal itu dikatakan Lanus saat ditemui di kawasan Jalan Veteran Amlapura, Kamis (7/10). Lanus mengakui, Kicen dibawa ke Mapolres Karangasem sejak Rabu (6/10) hingga Kamis (7/10) untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

“Tadi (Kamis kemarin, 7/10) saya datang ke Mapolres Karangasem untuk menyerahkan surat kuasa mendampingi Pak Kicen,” kata Lanus.

Baca Juga:  Jadi Pro-Kontra Warga, Investasi TPS di Desa Bhuana Giri Capai Rp50 M

 

Mengenai status kliennya dalam kasus ini, Lanus mengaku sudah menanyakan kepada penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karangasem. Diterangkan, statusnya masih tahap penyelidikan. Sehingga status kliennya tersebut dalam hal ini sebagai saksi.

 

“Belum dinaikan ke penyidikan. Karena polisi masih melakukan pendalaman, menggali bukti meteril maupun penerapan undang-undang formilnya,” jelas Lanus.

 

Advokat asal Lingkungan Segara Katon, Kecamatan Karangasem ini meminta ketika status saat ini masih dalam tahap penyelidikan menurutnya polisi berhak meminta keterangan meski itu dalam waktu 1×24 jam.

 

“Kami berharap klien kami juga segera diperbolehkan pulang ke rumah,” paparnya.

 

Lanus mengaku sempat terdengar informasi bahwa kliennya ditahan. Namun, dia membantah itu. Sebab, perkara ini masih tahap penyelidikan. Belum sampai tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Baca Juga:  Curi Motor yang Disewa WNA Brasil, Residivis Curanmor Ditangkap

 

“Bukan ditahan karena proses penyelidikan. Klien saya dihadirkan untuk dimintai keterangan. Entah itu statusnya saksi atau apa itu kewenangan penyidik,” jelasnya.

 

Lanus pun masih menunggu hari itu juga apakah status kasus ini akan dinaikan ke tahap penyidikan atau belum.

 

“Kami menunggu apakah akan naik status menjadi penyidikan,” tandasnya.

 

Sementara itu pihak Polres Karangasem belum memberikan keterangan apapun terkait perkembangan kasus ini. Saat wartawan koran ini mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setyanto melalui sambungan telepon tidak mendapat respons.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru