NEGARA – Setelah tiga tahun diusut melalui proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi lembaga perkreditan desa (LPD) Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, akhirnya Kejari Jembrana menetapkan tersangka.
Dua orang pengurus LPD Tamansari menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Penetapan tersangka disampaikan Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.
Arya menjelaskan, dua tersangka dugaan korupsi tersebut sebagai pengurus saat LPD masih aktif, yakni mantan ketua LPD Tamansari Dewa Made Darmawan dan bendahara I Gede Widarsa.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya, Kamis (7/10).
Kasus dugaan korupsi yang awalnya diselidiki seksi intelijen Kejari Jembrana sekitar tahun 2019, kemudian penyelidikan lebih mendalam dilanjutkan seksi pidana khusus.
Setelah sekian lama penyelidikan, kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan pada proses penyidikan.
Sebelum penetapan tersangka, tim jaksa dari seksi pidana khusus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi tambahan.
Sehingga, setelah meningkatkan penyelidikan kepada penyidikan atau sudah dipastikan ada dugaan tindak pidana korupsi di LPD Tamansari, akhirnya menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Sesuai perintah Kajari Jembrana (Triono Rahyudi) kami kebut proses penyelidikan dan penyidikan, agar proses hukum tidak terkesan lama,” imbuhnya.