30.4 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Ini Surat KPK yang Sebut Tersangka Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja

DENPASAR – Kepastian bahwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf khusus bupati Tabanan (2016-2021), I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka terungkap setelah adanya surat dari KPK terkait permohonan informasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar (DPMPTSP) Kota Denpasar.

 

Dalam surat itu, KPK meminta data perizinan untuk melengkapi penyidikan yang dilakukan KPK menyangkut dugaan korupsi DID tahun 2018. Pada surat itu juga disebutkan tiga nama yang merupakan tersangka.

“Diberitahukan kepada saudara bahwa pada saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (surat terpotong, Red) tindak pidana korupsi,” jelas surat KPK dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Tiga orang sebagai tersangka yang disebut surat itu adalah Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; mantan stafsus Bupati Eka Dewa Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

 

DPMPTSP Kota Denpasar telah menerima surat dari KPK itu pada 8 November 2021. Surat ini ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Denpasar yang berada di Graha Sewaka Dharma, Denpasar.

Baca Juga:  Fakta Baru! Wanita Slovakia Dibunuh Sehari Sebelum Jasadnya Ditemukan

Surat ini menyebut perkara yang menjerat Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja, dan Rifa Surya adalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. Mereka dijerat mengguakan UU Tipikor.

 

Terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

 

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

Baca Juga:  Kabur dari Tahanan, Divonis 3 tahun, Gilang Ditunggu Sidang Kasus Lain

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan 1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar.

 

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP, Ida Bagus Benny Pidada ketika dikonfirmasi Senin (8/11) membenarkan adanya surat permohonan informasi dari KPK tersebut.

 

“Ya, tadi pagi. Sebenarnya baru tadi tiang terima suratnya. Ini sebenarnya sama kayak kejadian yang lainnya. Hanya mencari data perizinan,” aku Benny.

 

Benny pun menyatakan bahwa pihaknya akan menjawab permintaan informasi dari KPK. “Secepatnya akan dibalas surat dari KPK. Segera,” kata Benny.

 

Sampai berita ini ditulis, radarbali.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak KPK maupun pihak mantan Bupati Ni Tabanan Putu Eka Wiryastuti dan mantan stafsusnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja.



DENPASAR – Kepastian bahwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf khusus bupati Tabanan (2016-2021), I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka terungkap setelah adanya surat dari KPK terkait permohonan informasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar (DPMPTSP) Kota Denpasar.

 

Dalam surat itu, KPK meminta data perizinan untuk melengkapi penyidikan yang dilakukan KPK menyangkut dugaan korupsi DID tahun 2018. Pada surat itu juga disebutkan tiga nama yang merupakan tersangka.

“Diberitahukan kepada saudara bahwa pada saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (surat terpotong, Red) tindak pidana korupsi,” jelas surat KPK dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Tiga orang sebagai tersangka yang disebut surat itu adalah Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; mantan stafsus Bupati Eka Dewa Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

 

DPMPTSP Kota Denpasar telah menerima surat dari KPK itu pada 8 November 2021. Surat ini ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Denpasar yang berada di Graha Sewaka Dharma, Denpasar.

Baca Juga:  Mimih! Terdakwa Wiratmaja Stafsus Rasa Bupati, Sering Tampil Beri Arahan OPD

Surat ini menyebut perkara yang menjerat Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja, dan Rifa Surya adalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. Mereka dijerat mengguakan UU Tipikor.

 

Terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

 

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

Baca Juga:  Usai Tabrak Korban Hingga Tewas di Tol Bali Mandara, Pelaku Masih Syok

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan 1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar.

 

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP, Ida Bagus Benny Pidada ketika dikonfirmasi Senin (8/11) membenarkan adanya surat permohonan informasi dari KPK tersebut.

 

“Ya, tadi pagi. Sebenarnya baru tadi tiang terima suratnya. Ini sebenarnya sama kayak kejadian yang lainnya. Hanya mencari data perizinan,” aku Benny.

 

Benny pun menyatakan bahwa pihaknya akan menjawab permintaan informasi dari KPK. “Secepatnya akan dibalas surat dari KPK. Segera,” kata Benny.

 

Sampai berita ini ditulis, radarbali.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak KPK maupun pihak mantan Bupati Ni Tabanan Putu Eka Wiryastuti dan mantan stafsusnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru