DENPASAR – Akhirnya tiga anggota Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kuta atau biasa disebut Buru Sergap (Buser) bisa bernapas lega.
Di tengah perjalanan pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, terkait penambakan pelaku jambret I Ketut Ramayana alias Dolar, 21, mendadak datang Ni Luh Eka Wati, 23, istri pelaku dan mencabut laporan.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa kabar terbaru seorang wanita yang belakangan diketahui sebagai istri dari pelaku penjambretan sapaan Dolar itu datang ke Bid Propam, lalu mencabut laporan, Minggu (4/12). “Istrinya pelaku penjambretan itu telah mencabut laporan di Bid Propam, Minggu 4 Desember 2022,” jelasnya Kamis (8/12).
Dengan adanya pencabutan laporan, pihak sempat dali lagi keterangan para Buser Polsek Kuta. Hasilnya, para personil Unit Reskrim Polsek Kuta itu telah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur. “Ya, sudah tidak ada masalah lagi,” timpalnya, sembari menegaskan, benar personel Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penembakan.
Dikatakan, penembakan itu dilakukan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan. “Otomatis, personel melakukan tindakan tegas terukur, menyusul ada tindak pidana yang dilakukan. Pelakunya itu residivis juga,” terang Juru Bicara (Jubir) Polda Bali ini.
Lagi dikatakan, secara prosedur anggota Polsek Kuta sudah melakukan upaya sesuai dengan aturan. “Hasil (penyelidikan) Propam sesuai prosedur, dan tidak ada masalah,” lagi sebutnya.Polda Bali menegaskan bahwa personel Unit Reskrim Polsek Kuta telah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur. “Itu tadi, ditembak karena melakukan perlawanan untuk berusaha kabur,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Kuta diseret ke Polda Bali. Ini alasannya diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga menambak pelaku jambret I Ketut Ramayana alias Dolar, 21.
Dolar antara lain dijerat pasal 362 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun, juga pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan acaman hukuman 12 tahun. (andre sulla/radar bali)