SURABAYA– Hisyam bin Ali Zein,52, alias Umar Patek, salah seorang teman pelaku Bom Bali 1, 12 Oktober 2002, Amrozi, akhirnya berstatus bebas bersyarat. Umar Patek menjalani bebas bersyarat hari Rabu (7/12/2022).
Umar Patek sebelumnya ditangkap di Pakistan pada 2011 setelah sempat buron sejak kejadian Bom Bali 1, 2002. Setelah tertangkap, Umar kemudian diadili di Indonesia dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 20 tahun penjara pada 2012.
Pria bermata tajam ini dikenal punya sejumlah nama samaran. Antara lain punya nama alias Umar Arab alias Pak Patek alias Anis alias Umar alias Hisyam alias Umar Kecil alias Abu Syekh alias Allawy dan nama alias Ja’far alias Zacky.
Kombatan atau mantan teroris Hisyam bin Alizein yang dikenal dengan nama Umar Patek dinyatakan bebas dari Lapas Klas 1 Surabaya. Pembebasan itu dilakukan secara bersyarat pada Rabu (7/12).
Umar Patek dinyatakan bebas setelah menyatakan setia pada NKRI. Terpidana kasus bom Bali itu juga menyatakan tak akan menjadi radikal.”Benar Rabu (7/12) pagi ini sudah bebas,” ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang.
Umar Patek dikenal sebagai salah satu pentolan Jamaah Islamiyah atau JI, yang merupakan sebuah kelompok militan garis keras di Asia Tenggara yang terhubung dengan jaringan teroris internasional Al-Qaida.
Begitu tertangkap, Umar Patek divonis 20 Tahun
Umar Patek divonis 20 tahun penjara kasus bom Natal dan bom Bali I. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme. (pit/JPNN/jawapos.com)