24.8 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Kerugian Negara Rp 304,6 Juta, Penyidikan Korupsi BUMDes Banjarasem Dikebut

SINGARAJA– Penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara saat ini dikebut Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng (Pidsus Kejari) Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengaku hasil audit telah diterima penyidik. Total kerugian negara mencapai Rp 304,6 juta. Setelah menerima hasil audit tersebut, praktis kini penyidik langsung menggenjot proses penyidikan. Sebab selama ini penyidikan tertunda gegara menanti hasil perhitungan kerugian negara.

Kini penyidik disebut telah mengundang saksi ahli. Untuk memperkuat hasil perhitungan kerugian negara tersebut. “Saat ini kami lakukan pemeriksaan saksi ahli yang melakukan penghitungan, termasuk melengkapi tambahan keterangan saksi terkait hasil audit. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan,” kata Alit Pidada saat dikonfirmasi Senin (9/1).

Meski begitu, penyidik tampaknya belum berencana melakukan langkah penahanan terhadap mantan pengurus BUMDes Banjarasem Mandara, berinisial Made ATA. Kendati mantan pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2021 lalu.

Baca Juga:  Didakwa Korupsi Sesajen Rp1 M, Kadisbud Denpasar Mulai Jadi Pesakitan

“Sekarang kan penyidik masih melengkapi berkas. Masih dalam tahap penyidikan khusus. Masalah ditahan atau langkah lainnya itu tergantung penyidik. Nanti kita lihat seperti apa hasil ekspose penyidikan perkara,” tegas Alit.

Sekadar diketahui, Desa Banjarasem mendirikan BUMDes Banjarasem mandara beberapa tahun lalu. Badan usaha itu didirikan pada tahun 2012 silam, setelah pihak desa mendapat suntikan modal sebesar Rp 810 juta melalui program Gerbang Sadu Bali Mandara. Selain itu pemerintah desa juga memberikan suntikan modal sebesar Rp 150 juta pada tahun 2016.

Dari modal ratusan juta itu, sebanyak Rp 735 juta digunakan untuk modal usaha simpan pinjam BUMDes. Selain itu manajemen BUMDes juga membeli alat pertanian berupa tiga unit tractor dan dua unit alat perontok padi.

Baca Juga:  Gara-Gara Demo Bebaskan JRX, Penjual Es Kelapa Muda Ketiban Berkah

Made ATA yang saat itu merangkap jabatan sebagai sekretaris dan bendahara diduga menilep dana BUMDes. Dalam menjalankan aksinya tersangka membuat buku tabungan. Ia kemudian mencatat seolah-olah ada masyarakat yang menabung dalam pembukuan BUMDes. Selanjutnya saldo ditarik secara bertahap.

Selain itu tersangka juga menilep dana angsuran nasabah. Beberapa nasabah yang menyetorkan pembayaran kredit, tak pernah dicatat dalam transaksi keuangan. Uang setoran kredit justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 304,6 juta.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 8 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eps)



SINGARAJA– Penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara saat ini dikebut Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng (Pidsus Kejari) Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengaku hasil audit telah diterima penyidik. Total kerugian negara mencapai Rp 304,6 juta. Setelah menerima hasil audit tersebut, praktis kini penyidik langsung menggenjot proses penyidikan. Sebab selama ini penyidikan tertunda gegara menanti hasil perhitungan kerugian negara.

Kini penyidik disebut telah mengundang saksi ahli. Untuk memperkuat hasil perhitungan kerugian negara tersebut. “Saat ini kami lakukan pemeriksaan saksi ahli yang melakukan penghitungan, termasuk melengkapi tambahan keterangan saksi terkait hasil audit. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan,” kata Alit Pidada saat dikonfirmasi Senin (9/1).

Meski begitu, penyidik tampaknya belum berencana melakukan langkah penahanan terhadap mantan pengurus BUMDes Banjarasem Mandara, berinisial Made ATA. Kendati mantan pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2021 lalu.

Baca Juga:  Gara-Gara Demo Bebaskan JRX, Penjual Es Kelapa Muda Ketiban Berkah

“Sekarang kan penyidik masih melengkapi berkas. Masih dalam tahap penyidikan khusus. Masalah ditahan atau langkah lainnya itu tergantung penyidik. Nanti kita lihat seperti apa hasil ekspose penyidikan perkara,” tegas Alit.

Sekadar diketahui, Desa Banjarasem mendirikan BUMDes Banjarasem mandara beberapa tahun lalu. Badan usaha itu didirikan pada tahun 2012 silam, setelah pihak desa mendapat suntikan modal sebesar Rp 810 juta melalui program Gerbang Sadu Bali Mandara. Selain itu pemerintah desa juga memberikan suntikan modal sebesar Rp 150 juta pada tahun 2016.

Dari modal ratusan juta itu, sebanyak Rp 735 juta digunakan untuk modal usaha simpan pinjam BUMDes. Selain itu manajemen BUMDes juga membeli alat pertanian berupa tiga unit tractor dan dua unit alat perontok padi.

Baca Juga:  Ngeri! Pulau Biak Berdarah, Pemuda Buleleng Dikeroyok, Kepala Dihajar Pakai Besi

Made ATA yang saat itu merangkap jabatan sebagai sekretaris dan bendahara diduga menilep dana BUMDes. Dalam menjalankan aksinya tersangka membuat buku tabungan. Ia kemudian mencatat seolah-olah ada masyarakat yang menabung dalam pembukuan BUMDes. Selanjutnya saldo ditarik secara bertahap.

Selain itu tersangka juga menilep dana angsuran nasabah. Beberapa nasabah yang menyetorkan pembayaran kredit, tak pernah dicatat dalam transaksi keuangan. Uang setoran kredit justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 304,6 juta.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 8 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eps)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru