KUTA – Sat Reskrim Polsek Kuta menangkap seorang wanita bernama Rindiani Putri Surono, 21. Kasir di Gudang Kantor Cabang PT. Pusat Gadai Indonesia di Jalan Raya Tuban Nomor 100X Tuban, Kuta, itu malah mencuri barang yang digadai.
Rindiani Putri Surono melakukan aksi pencurian barang gadai pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. Tak tanggung-tanggung, dia mencuri sejumlah barang gadaian senilai Rp44 juta.
“Kami menangkap kasir tersebut dan kini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Rabu (9/2/2022).
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini bermula saat seorang karyawan berinisial GPD, 23, yang bertugas mengecek stok barang opname di gudang. Saat mengecek rak nomor 3, dia kaget lantaran mendapati ada satu jenis barang milik nasabah yang hilang.
Saksi kemudian mengecek lebih lanjut di rak nomor 10 dan 31. Di sana juga ada barang gadai yang hilang.
Sehingga total ada tiga barang gadaian yang hilang, salah satunya adalah iPhone 13 pro max.
Dari kehilangan ini, pihak pegadaian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Dalam penangkapan ini juga diamankan barang bukti 1 buah iphone 13 pro max, 1 lembar kwitansi gadai dan 1 buah chasing iphone.
Wanita asal Buleleng yang tinggal di Jalan Pelabuan Benoa Lingkungan Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan itu lalu diinterogasi mendalam. Dia mengaku melakukan aksi pencurian sendiri.
“Masih kami dalami keterangan pelaku,” pungkasnya.