DENPASAR,radarbali.id -Setelah melalui proses panjang, sepuluh orang terpidana tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, dipindahkan ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dari Polresta Denpasar dan Polda Bali. Yang dilakukan ini melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 09.00.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) I Putu Eka Suyatha mengatakan, pemindahan terhadap 10 Orang terpidana ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dari Polresta Denpasar dan Polda Bali. “Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan,” timpalnya, Rabu (8/2).
Para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 Orang Terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. “Ke sepuluh Orang Terpidana tersebut telah dipindahkan dengan pengawalan ketat,” tutupnya. (dre/rid)