DENPASAR-Raden Agung Sumarsono alias RAS berusia 60 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan Negara Rp 23.949.077.628. Namun, tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Raden dibiarkan bebas berkeliaran dan menghirup udara segar. Hal ini akhirnya menuai sorotan. Dengan tidak ditahanya mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perusahaan Air Minum (PAM) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, itu dpertanyakan pengamat sosial serta penggiat anti korupsi, Nyoman Mardika.

Mardika mengatakan, ulah Raden menyebabkan negara mengalami kerugian puluhan miliar. Itu tidak boleh dibiarkan menghirup udara bebas, tapi wajib dikerangkeng oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ditegaskan, dalil Kejati Bali menggunakan Pasal 21 KUHAP terkesan tebang pilih. “Pelaku korupsi sebelum-sebelumnya, nilai kerugian negara lebih rendah aja ditahan, ini loh puluhan miliar tidak ditahan. Jangan tebang pilih,” ujarnya.
Langkah yang diambil Lejati Bali, lanjut Mahardika, menjadi tontonan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Bali.  Ia meminta jangan selalu berlindung dalam Pasal 21 KUHAP. Di mana, dijelaskan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dan dalam ayat (1) dijelaskan soal tiga alasan tersangka ditahan. Yakni, ditakutkan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Masyarakat umum yang kecil-kecil ditahan, kali ini malah tidak ditahan. Sehingga logikanya, ini diskriminasi hukum. Penyidik memiliki kewenangan, tapi tidak boleh sewenang-wenang. Harapan saya tidak mengacu pada besar kecilnya, tapi kesetaraan dalam penegakan hukum. Saya ingatkan, jangan selalu berlindung dalam Pasal 21 KUHAP,” ungkapnya.
Seperti berita sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) A. Luga Harianto mengatakan, RAS yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi setelah dilakukan berbagai penyelidikan.
Di antaranya, memintai keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 dokumen. RAS ditetapkan tersangka oleh penyidik Rabu 8 Februari 2023. RAS diduga terbukti dugaan lakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa.
Dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT atau UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020. Mengakibatkan kerugian negara Rp 23.949.077.628.
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, tersangka tidak ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Kewenangan digunakan penyidik, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. (dre)