24.8 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Keluarga Alm. Prabangsa; Sampai Kapanpun Kami Menolak Remisi Susrama!

DENPASAR– Sekitar 2 (dua) tahun lalu, tepatnya 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak atau dalang pembunuhan berencana terhadap Jurnalis Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Kini, setelah dua tahun berlalu, meski remisinya telah dianulir, Susrama kembali mengajukan remisi.

Adik mantan Bupati Bangli I Wayan Arnawa itu berusaha mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana biasa atau sementara.

Kedatangan petugas dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem ke Puri Kanginan, Bangli (kediaman keluarga mendiang AA Prabangsa) dibenarkan Kepala Bapas Kelas II Karangasem I Kadek Dedy Wirawan.

Menurut Dedy, kedatangan petugas dari Bapas Karangasem, itu untuk meminta tanggapan keluarga terhadap upaya remisi yang diajukan Nyoman Susrama.

Lalu seperti apa reaksi dari keluarga mendiang atas rencana remisi yang diajukan Nyoman Susrama?

“Kami menolak jika pemerintah memberikan remisi pada Susrama. Kami tidak setuju dia mendapat remisi,” ujar AA Gde Panji, kakak kandung Prabangsa saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (9/3).

Baca Juga:  Soal Remisi Susrama, Menteri Yasonna Jangan Bikin Malu Presiden Jokowi

Pria 60 tahun itu menuturkan, hubungan antara keluarganya dengan keluarga Susrama di Bangli sejatinya tidak ada masalah. Namun, khusus untuk pemberian remisi Susrama, keluarga Prabangsa menolak.

Menurut Panji, keputusan menolak tersebut bukan semata diputuskan oleh dirinya. Tapi, juga sudah menjadi keputusan keluarga besar.

Almarhum AA Oka Mahendra yang juga pamannya Panji dan mendiang Prabangsa sebelum wafat juga menegaskan agar menolak pemberian remisi, sampai kapanpun.

“Berdasar rapat keluarga besar, kami berkomitmen menolak pemberian remisi untuk Susrama. Pokoknya kami menolak,” tukasnya.

Sementara diwawancarai terpisah, istri Almarhum AA.Prabangsa yaitu Sagung Mas Prihantini juga menyatakan senada.

Sagung mengaku beberapa bulan lalu sempat dihubungi orang terkait pemberian remisi. Ia pun tegas menyatakan menolak.

“Saya bilang dengan tegas, bahwa saya menolak pemberian remisi Susrama,” tandas Sagung.

Baca Juga:  Pengimpor Ribuan Ekstasi Asal Malaysia ke Bali Hanya Divonis 7 Tahun

Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga setelah ditinggal Almarhum Prabangsa itu mengungkapkan, pemerintah tidak perlu memberi remisi pada Susrama.

Sebab, selama ini Susrama tidak pernah mengakui bersalah. Sejak sidang putusan sepuluh tahun lalu, Susrama tetap ngotot tidak bersalah.

“Kami memohon pada pemerintah, jangan memberikan remisi pada Susrama. Kami mohon tetap pada putusan semula yakni penjara seumur hidup,” pungkas ibu dua anak itu.

Seperti diketahui, dua tahun lalu, Presiden Jokowi pada 7 Desember 2018 mengeluarkan Keppres nomor 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Salinan keputusan tersebut kemudian ditandatangani asisten deputi bidang hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.

Ada 115 nama warga binaan yang menerima remisi. Salah satunya Susrama. Setelah mendapat penolakan dan perlawanan masif secara nasional, Jokowi akhirnya mencabut keppres tersebut.



DENPASAR– Sekitar 2 (dua) tahun lalu, tepatnya 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak atau dalang pembunuhan berencana terhadap Jurnalis Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Kini, setelah dua tahun berlalu, meski remisinya telah dianulir, Susrama kembali mengajukan remisi.

Adik mantan Bupati Bangli I Wayan Arnawa itu berusaha mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana biasa atau sementara.

Kedatangan petugas dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem ke Puri Kanginan, Bangli (kediaman keluarga mendiang AA Prabangsa) dibenarkan Kepala Bapas Kelas II Karangasem I Kadek Dedy Wirawan.

Menurut Dedy, kedatangan petugas dari Bapas Karangasem, itu untuk meminta tanggapan keluarga terhadap upaya remisi yang diajukan Nyoman Susrama.

Lalu seperti apa reaksi dari keluarga mendiang atas rencana remisi yang diajukan Nyoman Susrama?

“Kami menolak jika pemerintah memberikan remisi pada Susrama. Kami tidak setuju dia mendapat remisi,” ujar AA Gde Panji, kakak kandung Prabangsa saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (9/3).

Baca Juga:  Kawal Proses Hukum, Kasus Pembunuhan Tu Pekak Mendapat Perhatian dan Atensi Anggota DPR RI

Pria 60 tahun itu menuturkan, hubungan antara keluarganya dengan keluarga Susrama di Bangli sejatinya tidak ada masalah. Namun, khusus untuk pemberian remisi Susrama, keluarga Prabangsa menolak.

Menurut Panji, keputusan menolak tersebut bukan semata diputuskan oleh dirinya. Tapi, juga sudah menjadi keputusan keluarga besar.

Almarhum AA Oka Mahendra yang juga pamannya Panji dan mendiang Prabangsa sebelum wafat juga menegaskan agar menolak pemberian remisi, sampai kapanpun.

“Berdasar rapat keluarga besar, kami berkomitmen menolak pemberian remisi untuk Susrama. Pokoknya kami menolak,” tukasnya.

Sementara diwawancarai terpisah, istri Almarhum AA.Prabangsa yaitu Sagung Mas Prihantini juga menyatakan senada.

Sagung mengaku beberapa bulan lalu sempat dihubungi orang terkait pemberian remisi. Ia pun tegas menyatakan menolak.

“Saya bilang dengan tegas, bahwa saya menolak pemberian remisi Susrama,” tandas Sagung.

Baca Juga:  Tagar #2019TetapJokowi Menggema di Bali

Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga setelah ditinggal Almarhum Prabangsa itu mengungkapkan, pemerintah tidak perlu memberi remisi pada Susrama.

Sebab, selama ini Susrama tidak pernah mengakui bersalah. Sejak sidang putusan sepuluh tahun lalu, Susrama tetap ngotot tidak bersalah.

“Kami memohon pada pemerintah, jangan memberikan remisi pada Susrama. Kami mohon tetap pada putusan semula yakni penjara seumur hidup,” pungkas ibu dua anak itu.

Seperti diketahui, dua tahun lalu, Presiden Jokowi pada 7 Desember 2018 mengeluarkan Keppres nomor 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Salinan keputusan tersebut kemudian ditandatangani asisten deputi bidang hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.

Ada 115 nama warga binaan yang menerima remisi. Salah satunya Susrama. Setelah mendapat penolakan dan perlawanan masif secara nasional, Jokowi akhirnya mencabut keppres tersebut.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru