27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Karena Dendam, Residivis Kasus Pembunuhan Ini Tega Aniaya Tetangga hingga Berdarah-darah

AMLAPURA– Unit Reskrim Polsek Bebandem meringkus seorang lelaki inisial IKS alias MD, warga Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem Rabu (8/3) pagi. Penangkapan MD yang diketahui sebagai residivis ini buntut dari aksi brutalnya yang tega menganiaya tetangganya berinisial IKD hingga bermandikan darah pada Minggu (5/3) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bebandem, Ipda I Gede Alit seizin Kapolsek Bebandem, AKP I Nengah Sunia mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu pagi di Banjar Dinas Mumbul, Desa Jungutan, Bebandem. Saat itu, IKD sedang mencari janur kelapa untuk dijual ke pelanggannya. Kebetulan lokasi pencarian tidak jauh dari kebun milik pelaku MD ini. “Saat melintas di depan kebun pelaku. Pekaku MD langsung menyerang dari belakang menggunakan batang kayu. Korban dipukul pada bagian kepala,” kata Alit.

Baca Juga:  Terkuak, Angela Dibunuh Ecky Listiantho di Apartemen Kawasan Kuningan pada 2019

Tak puas mengayunkan pukulan dengan batang kayu, IKD yang sempat berlari menyelamatkan diri pun dikejar dan sempat mendapat pukulan secara membabibuta. Beruntung aksi penganiayaan itu diketahui warga sekitar dan langsung dilerai. “Korban yang mengalami luka langsung dibawa ke rumah sakit Balimed untuk mendapat perawatan medis,” tuturnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mendapat 29 jahitan. Selain luka pada bagian kepala, IKD juga mengalami luka lecet pada jari tangan dan luka memar pada pinggang. “Korban menjalani rawat inap selama dua hari,” imbuhnya.

Usai menganiaya korbannya, MD langsung kabur tanpa jejak dan sempat menjadi buronan polisi. Selanjutnya pada Rabu kemarin, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku MD terlihat di gubuk kebun miliknya. “Mendapat informasi itu kami langsung datangi ke gubuknya. Tapi sampai di sana pelaku tidak ada,” jelas Alit.

Baca Juga:  Curanmor Marak di Badung dan Denpasar, Dua Maling 16 TKP Ditangkap

Polisi akhirnya berkoordinasi dengan pihak keluarga agar pelaku keluar. Ternyata, MD saat dicari polisi, bersembunyi di tumpukkan kayu bakar. “Akhirnya pelaku keluar dan meyerahkan diri. Dari pengakuan pelaku, penganiayaan dipicu dendam karena sering diejek korban,” ucapnya

Atas perbuatannya, MD disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Infomarmasi yang didapat polisi, bahwa pelaku sudah pernah dihukum dalam perkara pembunuhan pada tahun 1990 dengan vonis 15 tahun penjara. (zul)

 



AMLAPURA– Unit Reskrim Polsek Bebandem meringkus seorang lelaki inisial IKS alias MD, warga Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem Rabu (8/3) pagi. Penangkapan MD yang diketahui sebagai residivis ini buntut dari aksi brutalnya yang tega menganiaya tetangganya berinisial IKD hingga bermandikan darah pada Minggu (5/3) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bebandem, Ipda I Gede Alit seizin Kapolsek Bebandem, AKP I Nengah Sunia mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu pagi di Banjar Dinas Mumbul, Desa Jungutan, Bebandem. Saat itu, IKD sedang mencari janur kelapa untuk dijual ke pelanggannya. Kebetulan lokasi pencarian tidak jauh dari kebun milik pelaku MD ini. “Saat melintas di depan kebun pelaku. Pekaku MD langsung menyerang dari belakang menggunakan batang kayu. Korban dipukul pada bagian kepala,” kata Alit.

Baca Juga:  Lepas Status TSK Korupsi, Potong Rambut, Mata Punglik Berbinar-binar

Tak puas mengayunkan pukulan dengan batang kayu, IKD yang sempat berlari menyelamatkan diri pun dikejar dan sempat mendapat pukulan secara membabibuta. Beruntung aksi penganiayaan itu diketahui warga sekitar dan langsung dilerai. “Korban yang mengalami luka langsung dibawa ke rumah sakit Balimed untuk mendapat perawatan medis,” tuturnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mendapat 29 jahitan. Selain luka pada bagian kepala, IKD juga mengalami luka lecet pada jari tangan dan luka memar pada pinggang. “Korban menjalani rawat inap selama dua hari,” imbuhnya.

Usai menganiaya korbannya, MD langsung kabur tanpa jejak dan sempat menjadi buronan polisi. Selanjutnya pada Rabu kemarin, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku MD terlihat di gubuk kebun miliknya. “Mendapat informasi itu kami langsung datangi ke gubuknya. Tapi sampai di sana pelaku tidak ada,” jelas Alit.

Baca Juga:  OMG! Ngebut di Tikungan, Tabrak Pohon Cempaka, Warga Antapan Tewas

Polisi akhirnya berkoordinasi dengan pihak keluarga agar pelaku keluar. Ternyata, MD saat dicari polisi, bersembunyi di tumpukkan kayu bakar. “Akhirnya pelaku keluar dan meyerahkan diri. Dari pengakuan pelaku, penganiayaan dipicu dendam karena sering diejek korban,” ucapnya

Atas perbuatannya, MD disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Infomarmasi yang didapat polisi, bahwa pelaku sudah pernah dihukum dalam perkara pembunuhan pada tahun 1990 dengan vonis 15 tahun penjara. (zul)

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru