29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

Salah Gunakan Visa Kunjungan di Bali, Fotografer Rusia Dideportasi

DENPASAR, Radar Bali – Pria Rusia bernama Sergei Rodin, 44, lupa diri saat berada di Bali. Menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), ternyata dia bekerja sebagai fotografer di Pulau Dewata.

Alhasil, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankannya. Dan rencananya akan dideportasi pada Kamis (9/3/2023).

Press Release pun digelar pada Rabu malam (8/3/2023), dipimpin Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, didampingi Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Icshan, dan Kasi Inteldakim Kemenkumham Bali Iqbal Rifai.

Kanim Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, Sergei Rodin rencananya akan dipulangkan ke Negaranya alias dideportasi, melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis 9 Maret 2023.

“SR menggunakan Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK), dan masa berlaku 22 Februari 2023 hingga 27 Maret 2023. Namun dia bekerja di Bali sebagai Fotografer,” beber Tedy.

Kanim menuturkan, penindakan bermula ketika anggota Inteldakim pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan informasi masyarakat dan pengecekan di media sosial. Yakni terkait adanya dugaan Warga Negara Asing asal Rusia ini.

Baca Juga:  Pelapor Diminta Sumpah,Begini Kronologi AWK Aniaya Ajudan Versi Polisi

Dia diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Dan setelah dilakukan pengecekan melalui sistem Imigrasi, Minggu 5 Maret 2023, ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali.

Lalu dicari alamatnya dan kemudian dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 07.00.

Kepada penyidik Inteldakim, SR mengaku masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Dia masuk Bali pada Jumat 27 Januari 2023. Dari hasil pemeriksaan, dia juga mengakui dengan jujur bahwa telah melakukan kesalahan keimigrasian.

Kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Yakni, bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya.

Baca Juga:  Korban Gantung Diri Diduga Karena Masalah Perceraian

Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Dia sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke Negaranya. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya,” paparnya.

Imigrasi Denpasar mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali,  agar ikut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran, atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang.

Sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan diingatkan juga kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara di mata Dunia.

“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Tedy Riyandi. (dre/han) 



DENPASAR, Radar Bali – Pria Rusia bernama Sergei Rodin, 44, lupa diri saat berada di Bali. Menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), ternyata dia bekerja sebagai fotografer di Pulau Dewata.

Alhasil, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankannya. Dan rencananya akan dideportasi pada Kamis (9/3/2023).

Press Release pun digelar pada Rabu malam (8/3/2023), dipimpin Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, didampingi Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Icshan, dan Kasi Inteldakim Kemenkumham Bali Iqbal Rifai.

Kanim Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, Sergei Rodin rencananya akan dipulangkan ke Negaranya alias dideportasi, melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis 9 Maret 2023.

“SR menggunakan Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK), dan masa berlaku 22 Februari 2023 hingga 27 Maret 2023. Namun dia bekerja di Bali sebagai Fotografer,” beber Tedy.

Kanim menuturkan, penindakan bermula ketika anggota Inteldakim pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan informasi masyarakat dan pengecekan di media sosial. Yakni terkait adanya dugaan Warga Negara Asing asal Rusia ini.

Baca Juga:  Eka Wiryastuti Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Lima Tahun Penjara

Dia diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Dan setelah dilakukan pengecekan melalui sistem Imigrasi, Minggu 5 Maret 2023, ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali.

Lalu dicari alamatnya dan kemudian dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 07.00.

Kepada penyidik Inteldakim, SR mengaku masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Dia masuk Bali pada Jumat 27 Januari 2023. Dari hasil pemeriksaan, dia juga mengakui dengan jujur bahwa telah melakukan kesalahan keimigrasian.

Kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Yakni, bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya.

Baca Juga:  Enaknya! Jadi TSK Pungli dan Terdakwa Tahura, Yonda Masih Terima Gaji

Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Dia sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke Negaranya. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya,” paparnya.

Imigrasi Denpasar mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali,  agar ikut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran, atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang.

Sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan diingatkan juga kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara di mata Dunia.

“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Tedy Riyandi. (dre/han) 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru