Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap kebejatan Made Arbawa alias Molo. Saat menyetubuhi anak berusia 12 tahun di Kubutambahan, Buleleng, Bali, itu, pria berusia 48 tahun itu mengiming-imingi uang Rp5.000 terhadap korban.
EKA PRASETYA, Singaraja
SUDAH dua kali I Made Arbawa alias Molo mencabuli gadis berusia 12 tahun di Kecamatan Kubutambahan. Pencabulan itu terungkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di sebuah toko.
Saat itu, pada 30 Maret 2022, Molo memerintahkan gadis berusia 12 tahun itu memegang kemaluan tersangka. Pemilik toko yang melihat rekaman CCTV itu pun akhirnya memanggil Molo. Dan Molo pun mengakui perbuatannya.
Tak berhenti di sana, pemilik toko juga memberi tahu orang tua korban hingga akhirnya perkara ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 31 Maret 2022, atau sehari setelah peristiwa pencabulan di toko. Molo pun ditangkap Kamis, 7 April 2022 lalu.
Berkat kecerobohannya melakukan pencabulan di tempat umum hingga terekam CCTV, kebejatan Molo pun kian terbongkar. Sebab, dari pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa pada awal Maret 2022, persisnya tanggal 3 Maret 2022, malah pelaku telah menyetubuhi korban.
“Tersangka juga pernah menyetubuhi korban pada 4 Maret 2022. Tindak pidana itu dilakukan tersangka di sebuah bangunan kosong yang ada di Kecamatan Kubutambahan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4).
Saat menyetubuhi korban yang masih bau kencur itu, tersangka mengiming-imingi uang. Jumlahnya tak banyak. Hanya ribuan “perak”.
“Tersangka memberikan iming-iming uang sebanyak Rp5.000,” jelas Andrian.
Menurut Andrian, selama ini korban diam saja, karena tak berani melapor kepada orang tuanya.
“Kalau tidak ada rekaman CCTV mungkin tidak terungkap perbuatan tersangka ini,” imbuh Andrian.
Ketika di hadapan wartawan, Molo pun tak mengelak telah perbuatannya. Namun, dia beralasan persetubuhan dengan anak 12 tahun itu atas dasar suka sama suka. Dia mengaku pacaran dengan anak 12 tahun itu.
“Itu suka sama suka, Pak. Saya ada hubungan sama dia. Sudah pacaran 3 bulan,” katanya berkelit.
“Apa diketahui istri?” tanya Andrian. Molo tak berucap. Dia hanya tertunduk dan menggeleng.
Atas perbuatannya Molo pun dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng. Dia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan/ atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.