27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Kasus Korupsi DID Tabanan, Bali

Eka Wiryastuti Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Kata Praktisi Hukum

DENPASAR – Penantian panjang kasus dugaan korupsi DID 2018 Kabupaten Tabanan yang ditangani KPK RI masih belum terselesaikan. Sampai saat ini Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan kawan-kawan belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya adalah Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan juga Dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja.

 

Keduanya diumumkan KPK sebagai tersangka pada 24 Maret 2022 lalu atau jika dihitung hari, kini sudah masuk 45 hari. Namun, KPK masih belum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

 

Bahkan, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelum menyampaikan untuk sama penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 13 April sampai dengan 22 Mei 2022.

 

I Made” Ariel” Suardana, SH.,MH selaku Direktur LABHI BALI melihat masa perpanjangan penahan sudah diatur pada pasal 20 sampai dengan pasal 24 KUHAP adalah 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Jaksa penuntut umum paling lama 40 hari.

Baca Juga:  Korban Penyiraman Air Panas di Gianyar Dapat Tawaran Lanjutkan Kuliah

 

“Itu artinya penyidik punya 60 hari untuk menuntaskan kasus ini hingga berada ditangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya saat dimintai pendapat pada Minggu (8/5/2022).

 

“Nah sekarang kan sudah 45 hari ini jalan, jadi masih ada 15 hari lagi atau setengah bulan bagi penyidik untuk memastikan perkara itu bisa dinyatakan P-21 alias lengkap,” lanjutnya.

 

Lanjutnya, begitu berkas lengkap selanjutnya para tersangka itu langsung digelandang dan diserahkan kepada Jaksa untuk menikmati Dakwaan nantinya.

 

“Ini adalah hal-hal yang wajar terjadi, dengan batasan waktu tersebut yang hanya 60 hari maka Penyidik saya pastikan bisa membereskan hal ini , apalagi kasus ini adalah kasus pengembangan sehingga tidak sulit. Bahkan penyidik sebelum menjebloskan Eka ke Tahanan itu sudah banyak saksi dan alat bukti yang dipegang,” ujarnya.

Baca Juga:  Korupsi, Mantan Wali Kota Jogja Di-Sukamiskinkan

 

Karena itu menurut Ariel Suardana, KPK yang satu atap dengan Penuntut Umum tidak bakal kesulitan. Bedanya Polisi dengan kejaksaan RI yang beda gedung sehingga sering beda persepsi soal kasus bisa maju atau bisa mandeg ditangan kejaksaan.

 

“Nah di Bali ini kan baru pertama kali KPK menjebloskan Mantan Bupati, sehingga ada kejutanlah bagi Bali diawal tahun 2022 ini. Kita berharap ada Eka-Eka lain juga digiring ketahanan,” harapnya.

 

Dikatakan juga, kalau mantan Bupati di Bali udah banyak yang dijebloskan oleh Kejaksaan.

 

“Tapi kalau KPK yang menangani terasa beda sekali suhunya agak gerah – gerah gitu rasanya. Sehingga cap Bali tak terjamah KPK kini sudah luntur, kini kita tunggu kasus – kasus yang lainnya yang bakal dibidik KPK,” pungkasnya.






Reporter: I Wayan Widyantara


DENPASAR – Penantian panjang kasus dugaan korupsi DID 2018 Kabupaten Tabanan yang ditangani KPK RI masih belum terselesaikan. Sampai saat ini Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan kawan-kawan belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya adalah Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan juga Dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja.

 

Keduanya diumumkan KPK sebagai tersangka pada 24 Maret 2022 lalu atau jika dihitung hari, kini sudah masuk 45 hari. Namun, KPK masih belum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

 

Bahkan, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelum menyampaikan untuk sama penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 13 April sampai dengan 22 Mei 2022.

 

I Made” Ariel” Suardana, SH.,MH selaku Direktur LABHI BALI melihat masa perpanjangan penahan sudah diatur pada pasal 20 sampai dengan pasal 24 KUHAP adalah 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Jaksa penuntut umum paling lama 40 hari.

Baca Juga:  Zainnatu Sundus Ngaku Baru Tiga Bulan Pakai Sabu

 

“Itu artinya penyidik punya 60 hari untuk menuntaskan kasus ini hingga berada ditangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya saat dimintai pendapat pada Minggu (8/5/2022).

 

“Nah sekarang kan sudah 45 hari ini jalan, jadi masih ada 15 hari lagi atau setengah bulan bagi penyidik untuk memastikan perkara itu bisa dinyatakan P-21 alias lengkap,” lanjutnya.

 

Lanjutnya, begitu berkas lengkap selanjutnya para tersangka itu langsung digelandang dan diserahkan kepada Jaksa untuk menikmati Dakwaan nantinya.

 

“Ini adalah hal-hal yang wajar terjadi, dengan batasan waktu tersebut yang hanya 60 hari maka Penyidik saya pastikan bisa membereskan hal ini , apalagi kasus ini adalah kasus pengembangan sehingga tidak sulit. Bahkan penyidik sebelum menjebloskan Eka ke Tahanan itu sudah banyak saksi dan alat bukti yang dipegang,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Perantara Jual Sabu 14 Gram, Dua Bersaudara Diganjar 8 Tahun Bui

 

Karena itu menurut Ariel Suardana, KPK yang satu atap dengan Penuntut Umum tidak bakal kesulitan. Bedanya Polisi dengan kejaksaan RI yang beda gedung sehingga sering beda persepsi soal kasus bisa maju atau bisa mandeg ditangan kejaksaan.

 

“Nah di Bali ini kan baru pertama kali KPK menjebloskan Mantan Bupati, sehingga ada kejutanlah bagi Bali diawal tahun 2022 ini. Kita berharap ada Eka-Eka lain juga digiring ketahanan,” harapnya.

 

Dikatakan juga, kalau mantan Bupati di Bali udah banyak yang dijebloskan oleh Kejaksaan.

 

“Tapi kalau KPK yang menangani terasa beda sekali suhunya agak gerah – gerah gitu rasanya. Sehingga cap Bali tak terjamah KPK kini sudah luntur, kini kita tunggu kasus – kasus yang lainnya yang bakal dibidik KPK,” pungkasnya.






Reporter: I Wayan Widyantara

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru