29.8 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Dramatis! Maling HP Dikejar-kejar Polisi hingga ke Semak-Semak

BADUNG – Setelah pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor, pria bernama Moch Maskuri kembali ditangkap polisi. Pria asal Jember, Jawa Timur itu ditangkap oleh Kepolisian Polsek Mengwi, Badung karena mencuri HP di sebuah rumah di Jalan Gunung, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

 

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa menerangkan, pelaku mencuri HP di rumah korban bernama Selvi. Ceritanya, Selasa (2/6/2021) sekitar pukul 22.30 WITA, korban mencarge HP miliknya di depan tak TV sebelum tidur.

 

“Lalu keesokan harinya sekitar pukul 03.00 Wita, korban bangun. Dia kaget lantaran HP miliknya hilang,” kata Iptu Oka Bawa, Kamis (9/6/2021).

 

Baca Juga:  Jemput Istri, Mendadak Mesin Konslet, KIA Sportage Ludes Terbakar

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5,5 juta. Dia lalu melapor ke Polsek Mengwi, Badung.

 

Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai seroang residivis kasus pencurian sepeda motor Moch Maskuri. Selasa (8/6/2021), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tegal Wangi, Sesetan Denpasar.

 

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Sayangnya, pelaku kabur.

 

Sekitar pukul 16.00 Wita pelaku bergerak ke arah Imam Bonjol Denpasar. Lalu dia kembali berpindah ke Seminyak, Badung.

 

Setibanya di simpang Sunset Road Kuta, Badung, pelaku kabur dari kejaran polisi. Dia lalu bersembunyi di semak-semak. 

 

“Polisi langsung melakukan pengejaran, kemudian pelaku berhasil diamankan di sebuah semak-semak,” tambah Oka Bawa.

Baca Juga:  Terkuak! Dua Anak Itu Diculik saat Diantar Ayahnya Berangkat Sekolah

 

Saat pelaku diinterogasi, dia mengaku masuk ke rumah korban saat korban tertidur lelap. Pelaku masuk masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci sehingga dia mengambil HP korban dengan mudah. 

“Pelaku pernah ditangkap oleh polsek denpasar selatan tahun 2019 dalam kasus curanmor yang divonis 1 tahun enam bulan penjara dengan Putusan PN DENPASAR Nomor 1473/Pid.B/2019/PN Dps Tanggal 6 Februari 2020,” tandas Oka.



BADUNG – Setelah pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor, pria bernama Moch Maskuri kembali ditangkap polisi. Pria asal Jember, Jawa Timur itu ditangkap oleh Kepolisian Polsek Mengwi, Badung karena mencuri HP di sebuah rumah di Jalan Gunung, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

 

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa menerangkan, pelaku mencuri HP di rumah korban bernama Selvi. Ceritanya, Selasa (2/6/2021) sekitar pukul 22.30 WITA, korban mencarge HP miliknya di depan tak TV sebelum tidur.

 

“Lalu keesokan harinya sekitar pukul 03.00 Wita, korban bangun. Dia kaget lantaran HP miliknya hilang,” kata Iptu Oka Bawa, Kamis (9/6/2021).

 

Baca Juga:  Masih Ada 1.200 Teroris di Indonesia, Pencegahan Harus Lebih Masif

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5,5 juta. Dia lalu melapor ke Polsek Mengwi, Badung.

 

Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai seroang residivis kasus pencurian sepeda motor Moch Maskuri. Selasa (8/6/2021), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tegal Wangi, Sesetan Denpasar.

 

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Sayangnya, pelaku kabur.

 

Sekitar pukul 16.00 Wita pelaku bergerak ke arah Imam Bonjol Denpasar. Lalu dia kembali berpindah ke Seminyak, Badung.

 

Setibanya di simpang Sunset Road Kuta, Badung, pelaku kabur dari kejaran polisi. Dia lalu bersembunyi di semak-semak. 

 

“Polisi langsung melakukan pengejaran, kemudian pelaku berhasil diamankan di sebuah semak-semak,” tambah Oka Bawa.

Baca Juga:  Ganja Dipasok dari Medan, Transit ke Bali, Diedarkan ke Lombok

 

Saat pelaku diinterogasi, dia mengaku masuk ke rumah korban saat korban tertidur lelap. Pelaku masuk masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci sehingga dia mengambil HP korban dengan mudah. 

“Pelaku pernah ditangkap oleh polsek denpasar selatan tahun 2019 dalam kasus curanmor yang divonis 1 tahun enam bulan penjara dengan Putusan PN DENPASAR Nomor 1473/Pid.B/2019/PN Dps Tanggal 6 Februari 2020,” tandas Oka.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru