27.6 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Mih! Ajak Teman Wanita Mabuk, Usai Teler, Ponselnya Dicuri Lalu Dijual

SINGARAJA– Kelakuan dua sekawan ini benar-benar kurang ajar. 

Mereka mengajak rekan perempuannya mabuk. Setelah mabuk, ponsel milik perempuan itu pun dibawa kabur lalu dijual.

Kelakuan jahat itu dilakukan oleh Putu Ary Suryadi alias Tu Arik, 18, asal Kelurahan Beratan dan Putu Eka Aryadi alias Eka alias Eko, 20, asal Kelurahan Sukasada, Buleleng. 

Akibat aksi jahatnya, dua sekawan ini pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi kejahatan itu dilakukan keduanya pada awal Maret 2021 lalu di sebuah rumah kost yang ada di Perumahan Taman Wira Sambangan. 

Mereka mencuri ponsel milik Kadek Desi Pratiwi alias Desi, 17, warga Kelurahan Penarukan, yang kebetulan tinggal satu rumah kost dengan tersangka Tu Arik.

Baca Juga:  Gelapkan Uang Perusahaan untuk Trading Forex, Ayu Terancam 5 Tahun  

Awalnya mereka sepakat memanggang ikan bakar bersama dengan rekan-rekan satu kost. Belakangan tersangka Tu Arik mendekati korban dengan alasan meminta hotspot dari ponsel milik korban.

Merekapun kembali mengobrol sambil mengonsumsi minuman keras. Bahkan korban sempat mabuk miras. Sehingga melupakan ponsel yang sempat dipinjam tersangka.

Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan para tersangka menggasak ponsel korban. 

Tersangka Tu Arik bertugas mengambil dan menyembunyikan ponsel milik korban. Sementara tersangka Eka bertugas mengambil ponsel itu di tempat persembunyian dan membawa kabur.

“Besoknya ponsel itu dijual di sebuah konter di kawasan Seririt. Dijual seharga Rp 500 ribu,” kata Kanit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Rabu (9/6).

Baca Juga:  Buron dan Pelaku Spesialis Bobol Rumah dan Villa Ditembak

Polisi menangkap mereka pada akhir Mei 2021 lalu di tempat yang berbeda. 

Tersangka Tu Arik ditangkap di rumah kostnya di kawasan Desa Sambangan. Sementara tersangka Eka ditangkap di tempat kerjanya yang ada di bilangan Desa Celukan Bawang.

Tersangka Tu Arik mengaku memiliki ide mencuri ponsel korban, setelah melihat korban dalam kondisi mabuk. 

“Lihat dia mabuk, langsung ada ide begitu. Uangnya (hasil penjualan barang curian) saya bagi dua. Setelah itu saya pakai bayar kost,” katanya.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 



SINGARAJA– Kelakuan dua sekawan ini benar-benar kurang ajar. 

Mereka mengajak rekan perempuannya mabuk. Setelah mabuk, ponsel milik perempuan itu pun dibawa kabur lalu dijual.

Kelakuan jahat itu dilakukan oleh Putu Ary Suryadi alias Tu Arik, 18, asal Kelurahan Beratan dan Putu Eka Aryadi alias Eka alias Eko, 20, asal Kelurahan Sukasada, Buleleng. 

Akibat aksi jahatnya, dua sekawan ini pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi kejahatan itu dilakukan keduanya pada awal Maret 2021 lalu di sebuah rumah kost yang ada di Perumahan Taman Wira Sambangan. 

Mereka mencuri ponsel milik Kadek Desi Pratiwi alias Desi, 17, warga Kelurahan Penarukan, yang kebetulan tinggal satu rumah kost dengan tersangka Tu Arik.

Baca Juga:  Parah, Dua Masjid di Buleleng Dibobol Maling, Kotak Amal Dibawa Kabur

Awalnya mereka sepakat memanggang ikan bakar bersama dengan rekan-rekan satu kost. Belakangan tersangka Tu Arik mendekati korban dengan alasan meminta hotspot dari ponsel milik korban.

Merekapun kembali mengobrol sambil mengonsumsi minuman keras. Bahkan korban sempat mabuk miras. Sehingga melupakan ponsel yang sempat dipinjam tersangka.

Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan para tersangka menggasak ponsel korban. 

Tersangka Tu Arik bertugas mengambil dan menyembunyikan ponsel milik korban. Sementara tersangka Eka bertugas mengambil ponsel itu di tempat persembunyian dan membawa kabur.

“Besoknya ponsel itu dijual di sebuah konter di kawasan Seririt. Dijual seharga Rp 500 ribu,” kata Kanit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Rabu (9/6).

Baca Juga:  Gelapkan Uang Perusahaan untuk Trading Forex, Ayu Terancam 5 Tahun  

Polisi menangkap mereka pada akhir Mei 2021 lalu di tempat yang berbeda. 

Tersangka Tu Arik ditangkap di rumah kostnya di kawasan Desa Sambangan. Sementara tersangka Eka ditangkap di tempat kerjanya yang ada di bilangan Desa Celukan Bawang.

Tersangka Tu Arik mengaku memiliki ide mencuri ponsel korban, setelah melihat korban dalam kondisi mabuk. 

“Lihat dia mabuk, langsung ada ide begitu. Uangnya (hasil penjualan barang curian) saya bagi dua. Setelah itu saya pakai bayar kost,” katanya.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru