SETELAHdituntut 10 tahun penjara, oknum polisi yang terlibat peredaran sabu, Gde Made Ardhana, 34, memohon ampun pada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.
Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan melalui pledoi tertulis yang dibacakan penasihat hukumnya.
Ardhana yang betugas di Polres Badung itu mengaku kapok alias menyesali perbuatannya.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
Wajah memelas tampak terlihat dari raut Ardhana.
Ia benar-benar mengaku menyesal dan meminta keriganan hukuman. Selain berjanji tak akan mengulangi, saat sidang, Ardhana juga berdalih menjadi tulang punggung keluarga.
Penangakapan Ardhana sendiri terbilang unik. Pasalnya, dia ditangkap saat piket di lobi Polres Badung.
“Alasan lain kami mohon keringanan hukuman karena terdakwa bukan residivis. Terdakwa juga sopan selama persidangan,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin (8/10).
Sementara itu, JPU GA Surya Yunita enggan mengubah tuntutan 10 tahun penjara.
“Kami tetap pada tuntutan, pidana penjara 10 tahun, denda Rp800 juta subside empat bulan,” ujar Yunita.
Sidang putusan akan dilangsungkan pekan depan. Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Aji menjelaskan, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan terdakwa ditangkap annggota Satnarkoba Polresta Denpasar.
Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari terdakwa lainnya, yaitu I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (keduanya disidang terpisah).
Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Buda Artana untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwi Tani, Badung.
Terdakwa memerintahkan oknum polisi asal Tabanan, ini mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Buda mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil tempelan shabu. Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana dan Faris langsung diringkus polisi.
Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris. Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas.
Diketahui bahwa 31 paket sabu itu milik dari terdakwa Made Ardana. Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Made Ardana di lobi Kantor Polres Badung.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya.
Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. Barang-barang terlarang itu diakui milik dari terdakwa.