DENPASAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) dengan korban ratusan ibu-ibu senilai Rp8 miliar tak kunjung ada kejelasan. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali sejak 1,5 tahun lalu.
Sudah 1,5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Bali tak mampu mengungkap tersangka arisan online ini. Bahkan, IYK, 36, yang dilaporkan oleh korban arisan online statusnya masih saja terlapor.
“Jujur, kami sangat sedih. Awalnya kami berharap banyak bisa terang, ternyata setelah satu tahun lebih tidak ada kejelasan,” kata Anastasia Novalina Handoko, 33, pelapor sekaligus korban, kemarin (8/11).
Didampingi Agus Sujoko, Anastasia menyebut awal November 2021 mendapat surat dari penyidik. Dalam surat tersebut, penyidik menemui kendala atau hambatan. Di mana terlapor IYK masih melengkapi bukti-bukti pendukung terkait kloter-kloter arisan.
“Mestinya kalau dipanggil sekali dua kali tidak datang, ya dipanggil paksa. Kalau ditunggu terus, sampai kapan? Harus ada kejelasan,” kata Agus.
Diketahui, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, jumlah korbannya mencapai 179 orang. Total kerugian diperkirakan Rp8 miliar.
Agus berharap uang para korban bisa dikembalikan melalui putusan pengadilan. Para korban disebut nelangsa lantaran rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan arisan bukan murni uang korban.
“Ada yang pakai uangnya suami, saudara, mertua, dan kerabat. Pokoknya macam-macam jenisnya. Karena itu, para korban sangat berharap uangnya kembali,” tuturnya.
Kata dia, banyak korban yang tak berani cerita masalah ini kepada suaminya. Sebab, dari mereka sebagian ikut arisan online tanpa sepengetahuan suami. Mereka juga takut dicerai bila ketahuan suami.