28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Kasus “Video Wikwik” 19 Detik dalam Mobil Segera Sidang, Ini Kata Kejaksaan

DENPASAR-Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pelaku video mesum 19 detik di dalam mobil yang melaju dilakukan pada Rabu (9/11/2022) di Kejaksaan Negeri Denpasar. Dua tersanga IMDI dan DN diserahkan langsung ke pihak kejaksaan.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Dijelaskannya, bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 10 September 2022. Dimana saat itu ditemukan adanya video viral yang tersebar di sosial media WhatsApp group. Video tersebut adalah video yang bermuatan pornografi yang diduga dilakukan pria dan wanita. Terlihat dari video yang berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwana putih dan seorang Wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.

“Selanjutnya di temukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade di duga memposting awal video tersebut dan setelah di lakukan profiling terhadap kedua akun tersebut diduga milik pelaku tersebut di atas dan terhadap pemeran dalam video tersebut diduga juga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Penyidik KPK Periksa 10 Pejabat Pemkab Tabanan di Kantor BPKP Bali

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake kepada awak media mengatakan video itu direkam pada tanggal 1 September 2022. Video itu direkam kedua pelaku dalam perjalanan pulang usai melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.

“Mereka baru selesai melukat. Dan video direkam di jalan pulang sepanjang jalan Tampaksiring,” katanya. Hp yang dipakai merekam video itu adalah hp milik pelaku wanita.

Usai merekam, pelaku wanita atas persetujuan pelaku pria langsung menyebarkan video itu ke akun Twitternya. Bahkan keduanya memang ingin video itu viral di media sosial. Apa lagi akun pelaku wanita memiliki puluhan ribu pengikut.

Sementara itu, Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari viralnya video itu. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan di akun media sosial kedua pelaku.

Baca Juga:  Mabuk dan Ngebut Jadi Penyebab Dominan Laka Lantas di Denpasar

Awalnya sempat menemui kesulitan. Pasalnya kedua pelaku menghapus akun. “Pelaku DNL akhirnya kami tangkap di Depok, Jakarta pada tanggal 17 September,” katanya.

Dari sana polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria, IMMDI pada Rabu (21/9/2022) sore di rumahnya di Sesetan, Denpasar.

Dari penangkapan itu diamankan juga dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video direkam. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


DENPASAR-Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pelaku video mesum 19 detik di dalam mobil yang melaju dilakukan pada Rabu (9/11/2022) di Kejaksaan Negeri Denpasar. Dua tersanga IMDI dan DN diserahkan langsung ke pihak kejaksaan.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Dijelaskannya, bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 10 September 2022. Dimana saat itu ditemukan adanya video viral yang tersebar di sosial media WhatsApp group. Video tersebut adalah video yang bermuatan pornografi yang diduga dilakukan pria dan wanita. Terlihat dari video yang berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwana putih dan seorang Wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.

“Selanjutnya di temukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade di duga memposting awal video tersebut dan setelah di lakukan profiling terhadap kedua akun tersebut diduga milik pelaku tersebut di atas dan terhadap pemeran dalam video tersebut diduga juga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Dituding Korupsi, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake kepada awak media mengatakan video itu direkam pada tanggal 1 September 2022. Video itu direkam kedua pelaku dalam perjalanan pulang usai melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.

“Mereka baru selesai melukat. Dan video direkam di jalan pulang sepanjang jalan Tampaksiring,” katanya. Hp yang dipakai merekam video itu adalah hp milik pelaku wanita.

Usai merekam, pelaku wanita atas persetujuan pelaku pria langsung menyebarkan video itu ke akun Twitternya. Bahkan keduanya memang ingin video itu viral di media sosial. Apa lagi akun pelaku wanita memiliki puluhan ribu pengikut.

Sementara itu, Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari viralnya video itu. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan di akun media sosial kedua pelaku.

Baca Juga:  Anggota Sat Brimob Polda Bali Perkuat Timnas AFF Beach Soccer 2018

Awalnya sempat menemui kesulitan. Pasalnya kedua pelaku menghapus akun. “Pelaku DNL akhirnya kami tangkap di Depok, Jakarta pada tanggal 17 September,” katanya.

Dari sana polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria, IMMDI pada Rabu (21/9/2022) sore di rumahnya di Sesetan, Denpasar.

Dari penangkapan itu diamankan juga dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video direkam. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru