26.5 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Langgar Kode Etik, AWK: Kalau Disanksi karena Bela Umat kan Gak Apa

DENPASAR – Anggota DPD RI dari Bali DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III (AWK) angkat bicara terkait dirinya yang dijatuhkan sanksi ringan atas Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tertanggal 24 November 2021.

 

“Iya benar. Namun dalam putusan tersebut, ada beberapa hal yang kurang detail. Salah satu, saya tetap sebagai anggota DPD aktif dan hanya tidak melaksanakan tugas keluar negeri saja. Itu selama satu bulan, terhitung sejak bulan Desember 2021- Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (9/12/2021).

 

AWK menegaskan, dirinya tetap beracara sebagaimana biasanya juga sebagai anggota DPD RI yang duduk di komisi I dan juga tetap mengurusi terkait perancangan Undang-undang. “Semua tetap sama,” tegasnya kembali.

 

Terkait putusan tersebut, AWK mengaku siap menjalaninya.

Seperti pelarangan keluar negeri juga bagian dari mengahadapi Covid 19, termasuk juga sudah melakukan permintaan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI serta melalui media cetak lokal provinsi Bali.

Baca Juga:  Pengacara Ajukan Saksi Ahli

 

“Tugas saya hanya menghormati putusan tersebut. Kalau kita ingat, periode yang dulu, saya juga pernah mendapatkan hal yang sama. Kalau mendapatkan sanksi ringan karena membela umat kan gak apa,” sebutnya.

 

Bahkan, dikatakannya, jika belajar dari pengalaman pada periode dulu, AWK melihat militansi pendukungnya justru lebih kuat. Bahkan dikatakan juga, suara dalam pemilihan justru jumlahnya menjadi lima kali lipat.

 

“Terkait permintaan dalam putusan itu semua saya sudah laksanakan. Saya jalankan saja. Saya hadapi dengan cool aja dan santai,. Para pendukung saya teyap tenang saja,” pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjatuhkan hukuman atau sanksi sedang kepada Anggota DPD RI dari Bali DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III (AWK).

Baca Juga:  Tommy Sudikerta Ditahan, Polda Bali Kembali Periksa Dua Tersangka Lain

 

Dalam surat keputusan DPD RI Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani Pimpinan Badan Kehormatan DPD RI, H. Leonardy Harmainy Bandaro Basa, S.IP. MH menjatuhkan sanksi sedang kepada AWK.

 

AWK dibebas tugaskan atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan atau perjalanan dinas selama 1 (satu) masa sidang, yaitu masa sidang III tahun sidang 2021-2022.

 

AWK juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI serta melalui media cetak lokal provinsi Bali.

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (24 November 2021), dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 



DENPASAR – Anggota DPD RI dari Bali DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III (AWK) angkat bicara terkait dirinya yang dijatuhkan sanksi ringan atas Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tertanggal 24 November 2021.

 

“Iya benar. Namun dalam putusan tersebut, ada beberapa hal yang kurang detail. Salah satu, saya tetap sebagai anggota DPD aktif dan hanya tidak melaksanakan tugas keluar negeri saja. Itu selama satu bulan, terhitung sejak bulan Desember 2021- Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (9/12/2021).

 

AWK menegaskan, dirinya tetap beracara sebagaimana biasanya juga sebagai anggota DPD RI yang duduk di komisi I dan juga tetap mengurusi terkait perancangan Undang-undang. “Semua tetap sama,” tegasnya kembali.

 

Terkait putusan tersebut, AWK mengaku siap menjalaninya.

Seperti pelarangan keluar negeri juga bagian dari mengahadapi Covid 19, termasuk juga sudah melakukan permintaan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI serta melalui media cetak lokal provinsi Bali.

Baca Juga:  Polda Bali Cek 7 Usaha yang Dilaporkan Bupati Giri, Terungkap Begini

 

“Tugas saya hanya menghormati putusan tersebut. Kalau kita ingat, periode yang dulu, saya juga pernah mendapatkan hal yang sama. Kalau mendapatkan sanksi ringan karena membela umat kan gak apa,” sebutnya.

 

Bahkan, dikatakannya, jika belajar dari pengalaman pada periode dulu, AWK melihat militansi pendukungnya justru lebih kuat. Bahkan dikatakan juga, suara dalam pemilihan justru jumlahnya menjadi lima kali lipat.

 

“Terkait permintaan dalam putusan itu semua saya sudah laksanakan. Saya jalankan saja. Saya hadapi dengan cool aja dan santai,. Para pendukung saya teyap tenang saja,” pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjatuhkan hukuman atau sanksi sedang kepada Anggota DPD RI dari Bali DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III (AWK).

Baca Juga:  Pengacara Ajukan Saksi Ahli

 

Dalam surat keputusan DPD RI Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani Pimpinan Badan Kehormatan DPD RI, H. Leonardy Harmainy Bandaro Basa, S.IP. MH menjatuhkan sanksi sedang kepada AWK.

 

AWK dibebas tugaskan atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan atau perjalanan dinas selama 1 (satu) masa sidang, yaitu masa sidang III tahun sidang 2021-2022.

 

AWK juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI serta melalui media cetak lokal provinsi Bali.

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (24 November 2021), dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru