26.5 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Mengejutkan, Ada 50 Kasus Korupsi di Bali, Terbanyak Kasus LPD

DENPASAR – Data kasus korupsi empat tahun terakir (periode 2016-2021) diungkap Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Bali.

Sesuai data, total ada 50 kasus korupsi yang terjadi di Bali dengan jumlah tersangka sebanyak 98 orang.

Rinciannya,  tahun 2016 ada sebanyak 7 kasus; 2017 ada 11 kasus; 2018 ada 15 kasus; 2019 ada 10 kasus; dan 2020 ada sebanyak 7 kasus.

Bahkan, dari total puluhan kasus, jumlah atau nilai kerugian kasus korupsi yang melingkupi nilai kerugian negara, nilai suap/gratifikasi, dan nilai pungutan liar mencapai Rp. 63.649.245.848,78.

Berdasarkan pemantauan kasus oleh SAKTI Bali, penindakan kasus korupsi terbesar ada di Kabupaten Badung sebesar 10 kasus, disusul oleh Kabupaten Buleleng sebesar 8 kasus, dan Kabupaten Gianyar sebesar 6 kasus.

“Penindakan kasus korupsi berdasarkan kabupaten/kota ini tidak semata-mata menjatuhkan citra kabupaten/kota itu sendiri, melainkan juga dilihat sisi positif bahwa partisipasi masyarakat maupun keseriusan aparat penegak hukum itu tinggi dalam mengusut kasus korupsi di kabupaten/kota masing-masing,” ujar Kordinator Program trend Korupsi Sakti Bali Teja Wijaya, saat jumpa pers  Peluncuran Data Trend Penindakan Korupsi di Bali dari tahun 2016 – 2020 di Denpasar pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:  Warga Bangli Ditemukan Tewas dengan Posisi Telungkup dan Mulut Berbusa

Berdasarkan grafik yang diolahnya, korupsi paling banyak terjadi adalah Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebesar 11 kasus dan Korupsi Anggaran Desa sebesar 8 kasus.

 

Adapun korupsi yang tidak ada dalam grafik diatas yaitu korupsi sektor energi dan listrik, kepegawaian, kesehatan, ketenagakerjaan, olahraga, pajak, pariwisata, pemerintahan, perbankan, perikanan, pertanian, peternakan, transportasi itu masing-masing berjumlah 1 kasus.

 

Disisi lain, dalam jumpa pers tersebut, penggiat anti korupsi I Nyoman Mardika ada sejumlah persoalan yang terjadi mulai tingkat desa. Terutama terkait tentang lemahnya pemahaman terkait Regulasi dan mekanisme pelaporan.

 

“Sebenarnya kalau dilihat dilapangan, kasus korupsi ini bisa jadi lebih banyak daripada data dilapangan. Contoh misalkan, masih adanya sejumlah pungutan liar di desa-desa maupun tempat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapasitas Lapas Pengganti 1.000 Napi, Lapas Kerobokan Jadi Rutan

 

Sementara itu, pengamat LPD I Nengah Yasa Adi Susanto menilai lemahnya pengawasan menjadi kunci banyaknya kasus dibawah, yertuama dalam kasus penyelewengan di LPD.

 

 “Bagaimana bisa melakukan pengawasan kalau panureksanya tidak paham arus uang atau neraca. Kalau lembaga pengawasnya benar saya yakin tidak ada masalah,” kata Adi.

 

Ia pun berharap, fungsi perarem atau aturan adat dapat diberlakukan juga sehingga dapat menekan angka kasus korupsi di Bali.



DENPASAR – Data kasus korupsi empat tahun terakir (periode 2016-2021) diungkap Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Bali.

Sesuai data, total ada 50 kasus korupsi yang terjadi di Bali dengan jumlah tersangka sebanyak 98 orang.

Rinciannya,  tahun 2016 ada sebanyak 7 kasus; 2017 ada 11 kasus; 2018 ada 15 kasus; 2019 ada 10 kasus; dan 2020 ada sebanyak 7 kasus.

Bahkan, dari total puluhan kasus, jumlah atau nilai kerugian kasus korupsi yang melingkupi nilai kerugian negara, nilai suap/gratifikasi, dan nilai pungutan liar mencapai Rp. 63.649.245.848,78.

Berdasarkan pemantauan kasus oleh SAKTI Bali, penindakan kasus korupsi terbesar ada di Kabupaten Badung sebesar 10 kasus, disusul oleh Kabupaten Buleleng sebesar 8 kasus, dan Kabupaten Gianyar sebesar 6 kasus.

“Penindakan kasus korupsi berdasarkan kabupaten/kota ini tidak semata-mata menjatuhkan citra kabupaten/kota itu sendiri, melainkan juga dilihat sisi positif bahwa partisipasi masyarakat maupun keseriusan aparat penegak hukum itu tinggi dalam mengusut kasus korupsi di kabupaten/kota masing-masing,” ujar Kordinator Program trend Korupsi Sakti Bali Teja Wijaya, saat jumpa pers  Peluncuran Data Trend Penindakan Korupsi di Bali dari tahun 2016 – 2020 di Denpasar pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:  Ini Sejumlah Pejabat Tabanan yang Terlibat dalam Suap Pejabat Kemenkeu

Berdasarkan grafik yang diolahnya, korupsi paling banyak terjadi adalah Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebesar 11 kasus dan Korupsi Anggaran Desa sebesar 8 kasus.

 

Adapun korupsi yang tidak ada dalam grafik diatas yaitu korupsi sektor energi dan listrik, kepegawaian, kesehatan, ketenagakerjaan, olahraga, pajak, pariwisata, pemerintahan, perbankan, perikanan, pertanian, peternakan, transportasi itu masing-masing berjumlah 1 kasus.

 

Disisi lain, dalam jumpa pers tersebut, penggiat anti korupsi I Nyoman Mardika ada sejumlah persoalan yang terjadi mulai tingkat desa. Terutama terkait tentang lemahnya pemahaman terkait Regulasi dan mekanisme pelaporan.

 

“Sebenarnya kalau dilihat dilapangan, kasus korupsi ini bisa jadi lebih banyak daripada data dilapangan. Contoh misalkan, masih adanya sejumlah pungutan liar di desa-desa maupun tempat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Korupsi Rp32, 5 Miliar, Ketua LPD Ungasan Jawab Santai

 

Sementara itu, pengamat LPD I Nengah Yasa Adi Susanto menilai lemahnya pengawasan menjadi kunci banyaknya kasus dibawah, yertuama dalam kasus penyelewengan di LPD.

 

 “Bagaimana bisa melakukan pengawasan kalau panureksanya tidak paham arus uang atau neraca. Kalau lembaga pengawasnya benar saya yakin tidak ada masalah,” kata Adi.

 

Ia pun berharap, fungsi perarem atau aturan adat dapat diberlakukan juga sehingga dapat menekan angka kasus korupsi di Bali.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru