27.6 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Senin Hari Ini, Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dipanggil Polda Bali

DENPASAR – Senin hari ini (10/1/2022), Mantan Ketua LPD Ungasan Drs. Ngurah Sumaryana yang menjadi tersangka korupsi menjalani pemeriksaan perdana. Pemeriksaan itu nantinya dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Minggu (9/1) menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka Kamis, 6 Januari 2022. Sayangnya, agenda pemeriksaan perdana itu batal dilakukan karena yang bersangkutan beralasan sakit.

“Atas dasar itu, penyidik memberikan dispensasi baginya untuk memeriksakan kesehatannya sesuai petunjuk pihak medis. Senin tanggal 10 besok, penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas dia.

 

Disinggung, bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir alias mangkir sesuai waktu yang ditetapkan dalam surat panggilan, Dikatakan Kombespol Syamsi, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Bos Besar Sindikat Penipuan Online WN Tiongkok

 

Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, lanjut Syamsi, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi surat panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut.

Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan.

 

“Kalau hari ini dia tidak hadir, maka diberi pangglian kedua,” tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ngurah Sumaryana membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan melakukan korupsi. Namun, dia menjawab santai bahwa menurutnya kebijakan dan kewenangan yang diambilnya itu belum tentu ada kerugian.

Baca Juga:  TERNYATA!Begini Kronologis Hina Polisi di Medsos yang Berujung Penjara

Berdalih, hasil audit tahun 2016 LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang dia hadapi sekarang ini adalah masalah LPD dari 2013 sampai 2017.

 

Pihak Polda Bali sendiri menduga Ngurah Sumaryana melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Selain itu, tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Sehingga, total dugaan kerugian yang dialami LPD Desa Adat Ungasan mencapai 32,5 miliar.



DENPASAR – Senin hari ini (10/1/2022), Mantan Ketua LPD Ungasan Drs. Ngurah Sumaryana yang menjadi tersangka korupsi menjalani pemeriksaan perdana. Pemeriksaan itu nantinya dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Minggu (9/1) menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka Kamis, 6 Januari 2022. Sayangnya, agenda pemeriksaan perdana itu batal dilakukan karena yang bersangkutan beralasan sakit.

“Atas dasar itu, penyidik memberikan dispensasi baginya untuk memeriksakan kesehatannya sesuai petunjuk pihak medis. Senin tanggal 10 besok, penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas dia.

 

Disinggung, bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir alias mangkir sesuai waktu yang ditetapkan dalam surat panggilan, Dikatakan Kombespol Syamsi, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua.

Baca Juga:  TERNYATA!Begini Kronologis Hina Polisi di Medsos yang Berujung Penjara

 

Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, lanjut Syamsi, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi surat panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut.

Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan.

 

“Kalau hari ini dia tidak hadir, maka diberi pangglian kedua,” tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ngurah Sumaryana membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan melakukan korupsi. Namun, dia menjawab santai bahwa menurutnya kebijakan dan kewenangan yang diambilnya itu belum tentu ada kerugian.

Baca Juga:  APES! Ganti Tiang Telpon, Tiga Pekerja Klenger Tersengat Listrik

Berdalih, hasil audit tahun 2016 LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang dia hadapi sekarang ini adalah masalah LPD dari 2013 sampai 2017.

 

Pihak Polda Bali sendiri menduga Ngurah Sumaryana melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Selain itu, tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Sehingga, total dugaan kerugian yang dialami LPD Desa Adat Ungasan mencapai 32,5 miliar.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru