SINGARAJA,radarbali.id – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kotak sesari di Pura Ponjok Batu, Kecamatan Tejakula. Mereka adalah Made Sudarma alias Tabis, warga Desa Bengkala, dan Kadek Sudiarta alias Kadek Ae warga Desa Kubutambahan. Keduanya diduga telah merencanakan aksi tersebut. Uang sesari yang dicuri sudah habis digunakan untuk foya-foya.
Aksi pencurian itu diduga terjadi pada 21 Desember 2022 silam. Keduanya melakukan aksi pada tengah malam. Dalam menjalankan aksinya itu, mereka berbagi tugas. Kadek Ae bertugas menunjukkan lokasi kotak sesari. Ia juga menunjukkan arah pintu masuk dan menyiapkan jalur pelarian. Sementara tersangka Tabis masuk ke dalam pura dan menjebol kotak sesari.
Perbuatan keduanya sebenarnya terekam kamera CCTV. Namun mereka cukup licik untuk mengelabui ciri-ciri tubuh. Akhirnya pada Rabu (8/2/2023) keduanya berhasil ditangkap di wilayah Desa Bengkala. Mereka pun langsung digelandang ke Mapolsek Tejakula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiasa mengatakan, aksi yang dilakukan para tersangka sudah direncanakan dengan matang. Tersangka Kadek Ae berjaga di tepi Jalan Raya Singaraja-Amlapura. Sementara tersangka Tabis masuk melalui pintu samping pura yang tak terkunci.
Tersangka Tabis kemudian menuju bale pewedaan di areal jeroan pura. Di sana terdapat sebuah kotak sesari yang terpasang permanen. Tersangka merusak gembok yang ada di sana dan langsung membawa kabur kotak sesari di dalamnya. Namun tersangka masih sempat menyisakan uang Rp 1.000 di dalam kotak tersebut.
“Dari pengempon pura tidak tahu berapa banyak jumlah di dalam kotak sesari. Karena kondisinya masih terkunci, belum dihitung. Tapi dari pengempon melaporkan kerugian Rp 5,5 juta karena mereka juga harus melakukan upacara setelah terjadi pencurian di areal pura,” kata Sudiasa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng kemarin (10/2).
Dari hasil pengembangan polisi, tersangka Tabis merupakan residivis. Ia baru bebas dari Lapas Singaraja pada November 2022 karena terjerat kasus pencurian di Desa Bulian. Baru sebulan bebas, dia telah melakukan aksi serupa.
Sementara itu tersangka Tabis berdalih dirinya hanya mengikuti petunjuk dari tersangka Kadek Ae. Saat itu tersangka Kadek Ae mengajak dirinya menuju Pura Ponjok Batu dan menunjukkan lokasi kotak sesari. Ia pun nekat mencuri di pura karena tak punya uang.
Tersangka mengaku hanya mendapatkan uang sebanyak Rp 250 ribu dari dalam kotak sesari. “Uangnya sudah habis untuk makan dan beli beras,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kini kedua sekawan itu harus menghuni sel tahanan di Mapolsek Tejakula. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (eps/rid)