27.6 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Tergoda Hasil Menggiurkan, Nelayan Nusa Penida Nekat Jadi Pengedar

SEMARAPURA, Radar Bali.id– Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan lima tersangka mulai Januari-Februari 2023. Satu tersangka di antaranya merupakan seorang nelayan yang telah tiga bulan mencari pendapatan lebih dengan menjadi pengedar.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta dalam jumpa persnya di Mapolres Klungkung, Kamis (9/2/2023) mengungkapkan, lima tersangka dari pengungkapan lima kasus narkotika itu, yakni berinisial DI, IMAN, IKKAD, IWAA, dan IMS.

Tersangka DI, IMAN dan IWAA merupakan pengguna yang membeli barang haram itu dengan sistem tempel putus. Sementara IKKAD yang juga merupakan seorang pengguna diamankan di pinggir Jalan Telaga Beach, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida beserta 0,15 gram netto sabu yang dibeli dari warga setempat berinisial IMS. “Pengungkapan kasus ini hasil pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:  Kuasai Sabu dan Nyimeng Bareng, Junaedi dan Rizca Kena 4 Tahun

IMS yang sempat dirawat di rumah sakit lantaran mengalami sesak nafas itu mengaku telah menjadi pengedar sekitar tiga bulan lamanya. Dia yang merupakan seorang nelayan nekat menjadi pengedar lantaran tergiur dengan hasil yang diperoleh. Dia mengungkapkan bisa mengantongi keuntungan berkisar Rp500 ribu – Rp1 juta per harinya dari menjual narkotika kepada warga Nusa Penida. “Saya dapat barangnya (narkotika) dengan sistem tempel. Saya jual ke warga Nusa Penida,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IMS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara DI, IMAN, IKKAD dan IWAA dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Rampok ATM di Indomaret Lukluk, Tiga Perampok Bersenjata Didor

Lebih lanjut Sadiarta mengungkapkan tingkat kesulitan pengungkapan kasus narkotika di Nusa Penida cukup tinggi. Selain karena geografis Nusa Penida yang merupakan wilayah kepulauan, sebagian besar personel Satres Narkoba Polres Klungkung berada di wilayah Klungkung daratan.

Kondisi itu membuat pergerakan personel baru di Nusa Penida cepat terbaca oleh para penyalahgunaan narkotika. “Selain itu, memang pengenalan wilayah oleh anggota kami belum maksimal. Sehingga kami membenahi diri,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti]



SEMARAPURA, Radar Bali.id– Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan lima tersangka mulai Januari-Februari 2023. Satu tersangka di antaranya merupakan seorang nelayan yang telah tiga bulan mencari pendapatan lebih dengan menjadi pengedar.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta dalam jumpa persnya di Mapolres Klungkung, Kamis (9/2/2023) mengungkapkan, lima tersangka dari pengungkapan lima kasus narkotika itu, yakni berinisial DI, IMAN, IKKAD, IWAA, dan IMS.

Tersangka DI, IMAN dan IWAA merupakan pengguna yang membeli barang haram itu dengan sistem tempel putus. Sementara IKKAD yang juga merupakan seorang pengguna diamankan di pinggir Jalan Telaga Beach, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida beserta 0,15 gram netto sabu yang dibeli dari warga setempat berinisial IMS. “Pengungkapan kasus ini hasil pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:  Fakta Baru! Wanita Slovakia Dibunuh Sehari Sebelum Jasadnya Ditemukan

IMS yang sempat dirawat di rumah sakit lantaran mengalami sesak nafas itu mengaku telah menjadi pengedar sekitar tiga bulan lamanya. Dia yang merupakan seorang nelayan nekat menjadi pengedar lantaran tergiur dengan hasil yang diperoleh. Dia mengungkapkan bisa mengantongi keuntungan berkisar Rp500 ribu – Rp1 juta per harinya dari menjual narkotika kepada warga Nusa Penida. “Saya dapat barangnya (narkotika) dengan sistem tempel. Saya jual ke warga Nusa Penida,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IMS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara DI, IMAN, IKKAD dan IWAA dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kelab Malam dan Tempat Karaoke Diobok-Obok Polisi, Ini Yang Dicari 

Lebih lanjut Sadiarta mengungkapkan tingkat kesulitan pengungkapan kasus narkotika di Nusa Penida cukup tinggi. Selain karena geografis Nusa Penida yang merupakan wilayah kepulauan, sebagian besar personel Satres Narkoba Polres Klungkung berada di wilayah Klungkung daratan.

Kondisi itu membuat pergerakan personel baru di Nusa Penida cepat terbaca oleh para penyalahgunaan narkotika. “Selain itu, memang pengenalan wilayah oleh anggota kami belum maksimal. Sehingga kami membenahi diri,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti]


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru