GIANYAR,radarbali.id – Seorang oknum kepala dusun bernama Kadek Dwiyana asal Banjar Dinas Lebah Sari, desa Unggahan, kecamatan Seririt, Buleleng ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (27/2) sekitar pukul 00.10 WITA. “Pelaku ditangkap di sebuah gang di Jalan Raya Batubulan, Banjar Den Jalan, desa Batubulan, Sukawati, Gianyar,” katanya Jumat (10/3).
Pelaku ditangkap saat hendak mengambil tempelan sabhu di lokasi itu. “Kamu amankan barang bukti sabhu 5,22 gram netto, satu unit Hp dan motor DK 6755 QZ,” ujarnya.
Sementara itu, kepada awak media, pelaku mengaku menjadi pemakai narkoba sejak tahun 2016 silam. Dia mengaku awalnya memakai narkoba karena terpengaruh lingkungan pergaulan.
“Barang didapat dari teman di Singaraja,” ujar pelaku. Pria yang memilik tiga orang anak ini pun emngaku kapok memakai narkoba. Atas aksinya dia kini dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (mar/rid)